Lubukpakam || jatrnggayengnews.com-Kasus korupsi penggunaan dana desa Tanjung Garbus II yang mencapai Rp 452 juta lebih , Telah menyebabkan kemarahan dan kekecewaan di kalangan masyarakat. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat telah diembat oleh Kades Tanjung Garbus II.
Karena korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tanjung Garbus II Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.452.393.889.
“Tersangka Arisandi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (TingkatPenyidikan) Kajari Deli Serdang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Maret hingga 1 April 2025 di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam,”ujar kasi inteljen Boy Amali .
Menurutnya, Arisandi melanggar Pasal 2Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahdengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun penjara dan denda paling sedikitRp 200.000.000 dan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar,”tutur Boy Amali
Tindakan Kades ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Dana desa adalah dana yang dipercayakan kepada pemerintah desa untuk digunakan bagi kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.
Kades Tanjung Garbus II harus bertanggung jawab atas tindakannya. Mereka harus menjelaskan tentang penggunaan dana desa dan mengembalikan dana tersebut jika memang telah diembat untuk kepentingan pribadi.
Masyarakat Tanjung Garbus II berhak mengetahui tentang penggunaan dana desa dan berhak mendapatkan pelayanan yang baik dari pemerintah desa. Kades Tanjung Garbus II harus memahami tanggung jawabnya dan bertindak sesuai dengan kepentingan masyarakat. (Hasan Basri Siregar Ketua JWI Deli Serdang).