KALTIM || jatenggayengnews.com – Seorang perempuan berinisial MD (42), yang tengah menjalani masa tahanan di Polda Kalimantan Barat, mengalami keguguran diduga akibat kurangnya perlakuan khusus bagi tahanan hamil. MD, yang berasal dari Kabupaten Sanggau, ditahan sejak 8 Februari 2024 dan ditempatkan di sel umum tanpa fasilitas yang memadai. Akibat kondisi ini, ia mengalami keguguran pada 23 Februari 2024.
Keluarga MD menuntut kepolisian bertanggung jawab atas kejadian ini. Pascaoperasi di Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak, MD tidak mendapatkan perawatan yang layak dan bahkan harus menggunakan BPJS pribadinya untuk kontrol medis. Pihak keluarga mengungkapkan bahwa MD masih mengalami nyeri perut dan kram akibat penanganan pascaoperasi yang tidak optimal.
Kasus ini memunculkan sorotan terhadap standar perlakuan tahanan perempuan, terutama yang sedang hamil. Regulasi yang berlaku menegaskan bahwa mereka berhak atas perlakuan khusus dan akses layanan kesehatan yang layak. Pengamat hukum dan kebijakan publik, Herman Hofi Munawar, menekankan bahwa aspek kesehatan adalah hak dasar yang harus dijamin kepolisian.
Jika terbukti ada kelalaian dalam perlakuan terhadap MD, pihak kepolisian yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban. Kejadian ini menjadi peringatan penting bagi aparat penegak hukum agar tidak mengabaikan aspek kemanusiaan dalam sistem penahanan, khususnya bagi tahanan perempuan dengan kondisi khusus.