Tidak Mengantongi Izin, Komisi III DPRD Sumenep Minta Kepolisian Tutup Galian C

Sumenep || jatenggayrngnews.com-Akibat terlalu banyak dampak buruknya kepada alam dan masyarakat sekitar. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep geram, meminta aparat penegak hukum segara melakukan penutupan terhadap tambang galian c ilegal.

Tambang galian c yang diduga tidak mengantongi izin tersebut para pengangkut hasil galian seringkali mengabaikan keselamatan di jalan raya. Ketua komisi III DPRD Kabupaten Sumenep, M. Muhri secara tegas menyampaikan, polisi menjaga keamanan masyarakat pada umumnya. Salah satunya, apabila pengendara dump truk yang mengangkut hasil kerukan tambang galian c ilegal lebih muatan dan hampir mencelakakan pengendara motor. Segera untuk melakukan penindakan.
“Kalau kelebihan muatan polisi harus bertindak, karena bagian dari pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas terkadang menjadi pintu awal kecelakaan lalu lintas,” kata M. Muhri saat diwawancarai oleh awak media, Selasa (11/3/2025).

Ia tegaskan, tambang galian c yang ada di kabupaten Sumenep tidak mengantongi izin. Dengan demikian, penegak hukum segara melakukan langkah taktisnya untuk menyikapi tambang yang tidak berizin.

BACA JUGA  Manfaatkan Tanah Aset Desa, Kades Krinjing Diduga Korupsi

“Komisi 3 tegas, kita minta penegak hukum bertindak, karena tambang di Sumenep bisa dipastikan semua ilegal,” tegasnya. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa menyampaikan, Komisi 3 sudah koordinasi Dinas ESDM Jatim, untuk memetakan soal perijinan tambang, dimana ternyata memang semua ilegal.

BACA JUGA  Virall, Skandal Seks Bebas dan Narkoba di Lapas Terungkap Melalui Vidio

Selanjutnya kita akan melakukan pertemuan dengan kepolisian agar menindak karena penegakan hukum tambang di kepolisian. Tambang galian c yang ilegal yang masih beroperasi, pihaknya minta “Harus ditutup,” tegasnya.