Yogyakarta || jatenggayengnews.com– Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), KGPAA Paku Alam X, menghadiri Rapat Paripurna DPRD DIY yang digelar pada Rabu (26/03) di Gedung DPRD DIY. Dalam rapat ini, ia mendengarkan laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD DIY sekaligus menyaksikan penetapan rancangan keputusan dewan yang dituangkan dalam Bahan Acara Nomor 3 dan 4 Tahun 2025.
Keputusan tersebut telah ditetapkan secara resmi menjadi Keputusan DPRD DIY Nomor 10/K/DPRD/2025. Keputusan ini berisi rekomendasi DPRD DIY terkait hasil pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Konstruksi dalam Bahan Acara Nomor 3 Tahun 2025. Selain itu, juga mencakup pengawasan atas pelaksanaan Perda DIY Nomor 11 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan dalam Bahan Acara Nomor 4 Tahun 2025.
Dalam rekomendasinya, Pansus DPRD DIY meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menyesuaikan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Selain itu, terkait warisan budaya dan cagar budaya, Pansus juga menekankan pentingnya implementasi kearifan lokal dalam proyek konstruksi.
“Pemerintah daerah diharapkan dapat mengutamakan penggunaan material dan tenaga kerja lokal, serta memastikan kerja sama operasi sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar salah satu anggota Pansus.
Rapat ini menjadi momentum bagi DPRD DIY untuk memastikan bahwa implementasi peraturan daerah berjalan sesuai ketentuan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam sektor konstruksi dan bantuan hukum bagi kelompok rentan.