Sulawesi Tenggara || Jatenggayengnews.com-Desa Rambu Kongga di Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, tengah menjadi sorotan akibat dugaan penyalahgunaan dana desa. Laporan resmi telah disampaikan oleh LSM Kasasi Trias Politika Provinsi Sultra, melalui ketua umumnya, Suwardi, S.H., berdasarkan keluhan seorang warga berinisial AH, pada Selasa (15/04/2025).
Dalam laporannya, LSM tersebut menuding adanya indikasi kuat penyimpangan, praktik nepotisme, serta potensi korupsi yang mencederai kepercayaan publik atas pengelolaan dana desa. Mereka mendesak Inspektorat Kabupaten Konawe dan Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan Negeri Konawe, untuk segera bertindak dan menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.
Berikut beberapa poin dugaan penyimpangan yang disorot:
Pengadaan Air Bersih Asal Jadi
Proyek senilai Rp255 juta untuk tiga titik air bersih diduga hanya menghasilkan bangunan yang tidak layak pakai. Struktur hanya menggunakan tiang kayu bundar tanpa pengecoran, bahkan kayunya sudah mulai lapuk.
“Kemanakah ratusan juta dana itu sebenarnya dialokasikan?” tulis pernyataan dalam laporan tersebut.
Dana Afirmasi Tak Transparan
Dari total dana afirmasi sebesar Rp110 juta, diduga hanya Rp35 juta yang dipakai untuk pengurukan pemakaman. Sisanya tidak jelas penggunaannya dan menimbulkan dugaan kuat penggelapan anggaran.
Pemecatan Aparat Desa & Nepotisme
Sejumlah aparat desa diberhentikan tanpa surat resmi, dan posisinya digantikan oleh kerabat kepala desa. Lebih memprihatinkan, honor mereka hanya dibayar selama tiga bulan.
“Ke mana sisa dana honor aparat desa lainnya?” tulis laporan lanjutan.
Proyek Fiktif Tembok Penahan
Pembangunan tembok penahan di Dusun 1 untuk tahun anggaran 2024 diduga tidak pernah terealisasi, meskipun anggarannya sudah disusun.
Pungutan PAD Tak Berdampak Positif
Warga pengangkut pasir dikenakan pungutan Rp20.000 per kendaraan, namun dana tersebut tidak digunakan untuk memperbaiki infrastruktur jalan desa yang rusak akibat lalu lintas kendaraan berat.
LSM Kasasi Trias Politika menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Jika terbukti, mereka menuntut adanya sanksi tegas demi menjaga amanah pengelolaan dana publik.
“Kami minta APH dan Inspektorat jangan tinggal diam. Dana desa adalah hak rakyat, bukan milik segelintir orang,” tegas Suwardi.
Payung Hukum yang Ditekankan:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi
Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pihak redaksi menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan membuka ruang klarifikasi dari pihak terkait. Selama belum ada penjelasan resmi, dugaan ini akan tetap menjadi sorotan publik terhadap transparansi pengelolaan dana desa.