PROBOLINGGO || jatenggayengnews.com – Transparansi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) semakin menjadi perhatian masyarakat. Masyarakat kini lebih kritis dalam memantau pemanfaatan dana desa yang berasal dari berbagai sumber, seperti pendapatan asli desa, tanah kas desa, dana desa, alokasi dana desa, hingga bantuan dan hibah.
Baru-baru ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (AMPP) melaporkan dugaan penyimpangan dalam penggunaan APBDesa di Desa Widoro, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo untuk tahun anggaran 2023–2024. Laporan tersebut disampaikan langsung ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo pada Senin (14/04/2025).
Ketua AMPP, H. Lutfi Hamid, menyatakan bahwa pihaknya telah menyertakan sejumlah bukti dalam laporan tersebut. “Kami juga telah mengirimkan tembusan laporan ini ke Presiden RI, Sekretariat Kabinet Merah Putih, dan KPK agar pengawasannya bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga tinggi negara,” ungkapnya.
Salah satu fokus dalam laporan tersebut adalah proyek rabat beton yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap kualitas dan akuntabilitas pelaksanaan proyek yang dibiayai dari dana publik.
Selain itu, AMPP juga mencurigai adanya keterlibatan dua anggota DPRD Provinsi Jawa Timur melalui dugaan dana pokok pikiran (pokir) yang disalurkan ke Desa Widoro. Lutfi menyebut adanya indikasi pemberian fee kepada oknum tertentu atas aliran dana tersebut.
Menanggapi laporan ini, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo melalui Kasubsi Intelijen, Kusuma Hadi Hartawan, S.H., menyatakan bahwa mereka akan segera memberikan klarifikasi resmi.
Sementara itu, Kepala Desa Widoro belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut hingga berita ini dirilis.
Langkah ini mencerminkan meningkatnya peran serta masyarakat dalam mengawal penggunaan dana desa agar pembangunan benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.