Koordinator Pendamping Simalungun Diduga Lakukan Pungli

Tentang Kami33 Dilihat

Simalungun || Jatenggayengnews.com, 14 April 2025 – Koordinator Tenaga Pendamping Kabupaten Simalungun, berinisial PHT, diduga melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp30.000 setiap bulan kepada seluruh pendamping desa. Dugaan ini mencuat setelah salah satu pendamping melaporkan praktik tersebut kepada media.

Menurut narasumber yang enggan disebutkan namanya, pungutan telah berlangsung selama beberapa tahun dan terakhir kali dilakukan pada Maret 2025. Ia menyebut bahwa seluruh pendamping diwajibkan membayar tanpa pengecualian, dengan dalih biaya administrasi penggajian.

“Setiap bulan kami dikutip Rp30.000 dengan alasan biaya admin gaji. Kalau tidak bayar, gaji bisa tidak direkom,” ungkapnya.

BACA JUGA  Warga Kiribun Sambaut Baik Komunikasi Sosial Marinir Habema

Modus yang digunakan, lanjutnya, adalah dengan menunjuk seseorang berinisial P sebagai pengumpul dana, meskipun P bukan tenaga pendamping, melainkan operator yang ditunjuk langsung oleh koordinator. Menurut informasi yang beredar, dari total pungutan sekitar Rp5 juta per bulan, operator hanya menerima Rp2 juta.

Jika dikalkulasi, dengan jumlah total 178 pendamping di Simalungun (terdiri dari 6 Tim Ahli, 93 Pendamping Lokal Desa, dan 79 Pendamping Desa), maka jumlah pungli yang dikumpulkan setiap bulan bisa mencapai Rp5.340.000.

BACA JUGA  Lapor Pak Pj.! Proyek Jembatan Alue Bu Tuha Diduga Selain Dikerjakan Asal Jadi, Upah Pekerja Belum Dibayarkan

Ketika ditanya apakah dana tersebut digunakan untuk operasional atau kantor, narasumber menyebut bahwa sudah ada anggaran resmi dari pemerintah.

“Dana kegiatan dan administrasi sudah dianggarkan pemerintah, jadi pungutan ini tidak jelas untuk apa,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa aktivitas administrasi jarang dilakukan di kantor koordinator, bahkan sebagian besar tugas lapangan dikerjakan di luar kantor.

“Kami berharap dugaan pungli ini segera diusut dan oknumnya diproses hukum,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, PHT selaku koordinator tidak bersedia memberikan penjelasan melalui pesan singkat.

BACA JUGA  Grib Jaya Cilacap Gelar Halal Bihalal

“Selamat malam, saya tidak bisa menjawab melalui WhatsApp. Jika ingin dikonfirmasi, silakan datang langsung ke kantor TAPM Kabupaten Simalungun,” tulisnya pada Selasa (15/04/2025).

Dengan mencuatnya dugaan ini, masyarakat dan pendamping meminta Satgas Saber Pungli Polres Simalungun untuk segera melakukan penyelidikan. Mereka berharap adanya penindakan tegas terhadap praktik pungli yang disebut sebagai bentuk tindak pidana korupsi dan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

(Laporan: L i L y)