Foto : Mantan Karyawan UD Sentoso Seal Tuntut Pengembalian Ijazah yang Ditahan Perusahaan
SURABAYA || jatenggayengnews.com – Puluhan eks pegawai dari UD Sentoso Seal melaporkan mantan tempat kerja mereka ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, terkait dugaan penahanan dokumen ijazah yang terjadi setelah mereka berhenti bekerja.
Sebanyak 31 mantan karyawan hadir di kantor SPKT Polres Tanjung Perak pada Kamis (17/4/2025), didampingi oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Achmad Zaini, serta kuasa hukum mereka, Krisnu Wahyuono.
Eri Cahyadi menyatakan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan pelanggaran hak pekerja, khususnya penahanan ijazah. Ia juga menekankan kehadirannya sebagai bentuk komitmen dalam menjaga iklim ketenagakerjaan yang sehat di Surabaya. Dirinya memperingatkan agar perusahaan menaati regulasi yang berlaku.
“Kalau ada pihak yang melanggar aturan dan tidak memenuhi kewajiban, maka mereka tidak layak beroperasi di Surabaya,” tegas Eri.
Kuasa hukum pelapor, Edi Kuncoro Prayitno, menjelaskan bahwa sejak awal bekerja, perusahaan mewajibkan karyawan memilih antara menyerahkan uang jaminan sebesar Rp 2 juta atau ijazah asli sebagai bentuk jaminan. Jika memilih uang, bisa dibayar langsung atau dicicil. Setelah lima tahun bekerja, jaminan dikembalikan. Namun, jika berhenti sebelum masa itu, ijazah atau uang tidak dikembalikan kecuali ditebus.
Salah satu korban, Ananda Sasmita Putri Ageng, menyampaikan harapannya agar pemilik perusahaan bersedia mengembalikan ijazah para mantan karyawan. Ia menegaskan, tuntutan mereka hanya satu: mendapatkan kembali dokumen pendidikan mereka.
“Kami cuma ingin ijazah kami kembali. Itu saja,” ucap Ananda penuh harap.