Pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau Kudus Tunggu Kejari

KUDUS || jatenggayengnews.com – Proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Kabupaten Kudus masih terhambat, menunggu pendapat hukum atau Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus. Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, mengungkapkan bahwa kelanjutan pembangunan tersebut akan bergantung pada saran dan masukan dari Kejari Kudus terkait status hukum proyek ini.

“Sebagai langkah lanjutan, kami akan melakukan evaluasi, asesmen, serta audit terlebih dahulu, dengan bekerja sama dengan aparat penegak hukum terkait,” ujar Sam’ani pada konferensi pers pada Selasa, 15 April 2025.

Ia juga menyampaikan bahwa banyak aspek dari pembangunan SIHT yang belum selesai, sehingga belum dapat dipastikan kapan tempat produksi rokok tersebut dapat mulai beroperasi. Saran dan masukan dari Kejaksaan akan diproses oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang akan mengajukan permohonan kepada Kejari Kudus.

BACA JUGA  Jelang Hari Raya Idul Fitri, Polsek Brati Amankan Puluhan Miras

Masalah hukum muncul terkait penggunaan tanah urukan dan pembangunan dua gudang produksi yang telah dikerjakan oleh pihak ketiga, yang hingga saat ini belum selesai sepenuhnya. Bupati khawatir jika pembangunan dilanjutkan tanpa penyelesaian hukum, ada risiko barang bukti hilang.

BACA JUGA  Perampokan Truk Muatan Pakaian Kualitas Ekspor di Pantura Pemalang Terungkap

Pelaksana tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kudus, Catur Widiyanto, menambahkan bahwa selain melakukan penghitungan ulang anggaran untuk kelanjutan proyek, pihaknya juga menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Proyek SIHT untuk tahun 2025 direncanakan melanjutkan pembangunan 16 unit gedung produksi rokok, gedung Sigaret Kretek Mesin (SKM), serta infrastruktur lainnya, dengan total anggaran Rp 49 miliar. Namun, dalam pembangunan tahap pertama tahun 2023, terdapat dugaan penyimpangan dalam pekerjaan tanah uruk senilai Rp 9,16 miliar, yang akhirnya turun menjadi Rp 4,04 miliar akibat dugaan jual beli proyek.

Masalah bertambah ketika proyek pada tahun 2024, yang mengalokasikan anggaran Rp 49 miliar, tidak selesai sesuai kontrak dan akhirnya diputuskan. Sebagai dampaknya, Kejaksaan Negeri Kudus menetapkan empat tersangka yang diduga terlibat dalam penyimpangan tersebut, yakni pejabat dan konsultan proyek, termasuk Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi dan UKM Rini Kartika Hadi Ahmawati.