Penyelundupan 66 Ekor Babi Tanpa Dokumen dari Bali ke Jawa Digagalkan di Pelabuhan Ketapang. (Foto:ist)
BANYUWANGI || jatenggayengnews.com – Upaya pengiriman ilegal puluhan ekor babi potong dari Bali ke Pulau Jawa berhasil digagalkan oleh petugas gabungan di Pelabuhan ASDP Ketapang, Banyuwangi, pada Minggu malam (13/04/2025). Sebanyak 66 ekor babi yang diangkut menggunakan truk colt diesel bernomor polisi AD 9890 A, diketahui berasal dari Kabupaten Jembrana, Bali, dan hendak dikirim ke Jakarta melalui jalur darat.
Penangkapan ini dilakukan dalam operasi pemeriksaan rutin yang melibatkan personel dari TNI AL Lanal Banyuwangi, Polresta Banyuwangi (KPPP), dan Balai Besar Satuan Pelayanan Karantina Ketapang. Fitri Hidayati, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Karantina Ketapang, menjelaskan bahwa penggagalan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai pengiriman hewan dalam jumlah besar tanpa dilengkapi dokumen karantina resmi.
“Setelah menerima laporan, kami bersama tim gabungan meningkatkan pengawasan. Saat truk mencurigakan tiba di pelabuhan, langsung kami periksa,” ujar Fitri.
Dalam pemeriksaan tersebut, sopir truk tidak mampu menunjukkan dokumen karantina yang diwajibkan dalam pengangkutan hewan ternak antarpulau. Hal ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Truk beserta seluruh muatan, sopir, dan kernet langsung diamankan ke kantor karantina untuk pemeriksaan lebih lanjut. Karena tidak memiliki dokumen yang sah, pengiriman hewan ditolak dan truk ditahan sementara waktu. Petugas juga telah memanggil pihak pengirim untuk memberikan klarifikasi.
Menurut Fitri, pengiriman hewan tanpa dokumen resmi berisiko tinggi terhadap penyebaran penyakit seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), yang masih menjadi perhatian serius di sektor peternakan nasional.
“Penolakan ini adalah langkah pencegahan terhadap masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina Indonesia (HPHKI), terutama PMK. Dokumen karantina sangat krusial untuk memastikan kesehatan hewan,” tegasnya.
Kejadian ini menjadi bagian dari deretan kasus penyelundupan hewan tanpa dokumen yang berhasil digagalkan di jalur penghubung Bali dan Jawa. Petugas mengingatkan pelaku usaha peternakan untuk selalu mematuhi prosedur karantina demi menjaga kesehatan hewan dan ketahanan pangan nasional.