Terjadi di Jawa Barat, Bupati Laporkan Wakilnya ke Polisi, Ini Kasusnya

Jabar || jatenggayengnews.com – Bupati Tasikmalaya, Jawa Barat, Ade Sugianto, melalui kuasa hukumnya, melaporkan Wakil Bupati (Wabup) Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, ke polisi pada Jumat (11/4/2025).
Bupati melaporkan wakilnya itu karena dugaan pemalsuan dokumen surat, termasuk kop surat dan stempel, yang ditujukan kepada para camat dan kepala desa (kades).
Bupati Ade Sugianto melalui pengacaranya menyebut, terdapat sekitar 30 surat yang dipalsukan oleh wakil bupati.Dalam setiap satu surat yang dipalsukan wakilnya itu, diduga ada unsur merugikan uang negara sekitar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta.
Surat itu terkait dugaan permintaan bantuan biaya perjalanan dinas kepada camat dan kades yang mengatasnamakan bupati.
Menurut pengacara Bupati Tasikmalaya, Bambang Lesmana, dugaan pemalsuan surat itu berupa kop surat dan stempel yang mengatasnamakan Bupati Tasikmalaya.
“Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana Pasal 263 tentang pemalsuan surat dan kop surat beserta isinya, termasuk penggunaan stempel bupati yang tidak sah. Jika terbukti, ancaman hukumannya enam tahun penjara,” jelas Bambang Lesmana kepada wartawan di Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Bambang mengungkapkan, isi surat itu seolah-olah meminta bantuan biaya kepada camat dan kepala desa untuk kepentingan Bupati Tasikmalaya.
Padahal, bupati tidak pernah mengeluarkan imbauan atau meminta bantuan biaya kepada para camat maupun kepala desa.
Ia menjelaskan, hasil “setoran” dari camat dan kepala desa berdasarkan surat yang mengatasnamakan bupati, digunakan oleh wakil bupati tanpa persetujuan bupati atau tanpa konsultasi dengan bupati.
Dalam laporannya ke polisi, Bambang Lesmana menyerahkan bukti berupa surat undangan untuk camat dan kepala desa yang dilaksanakan pada 25 Maret 2025 lalu.
Ia menegaskan bahwa surat atas nama Bupati Tasikmalaya itu tidak pernah dikeluarkan dan tidak ada rekomendasi dari bupati.
“Dalam suratnya atas nama bupati, padahal bupati tidak pernah tahu atau merekomendasikan,” tegas Bambang.
Sang pengacara mengemukakan, stempel pada surat yang diduga dipalsukan tidak sesuai dengan stempel resmi yang digunakan oleh Bupati Tasikmalaya.
“Berdasarkan keterangan dan analisis, pemalsuan ini sudah terjadi sekitar dua tahun,” katanya.
Dugaan pemalsuan yang terbaru adalah penggunaan kop surat dan surat undangan kepada camat dan kepala desa.

Dijelaskan pula, Bupati Tasikmalaya sudah memberikan teguran lisan maupun teguran resmi secara tertulis kepada wakil bupati.
Penjelasan Wabup
Mengutip TribunJabar.id, Wakil Bupati (Wabup) Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin memberi penjelasan.
Cecep Nurul Yakin mengaku belum mengetahui laporan yang disampaikan oleh kuasa hukum Bupati Tasikmalaya kepada Polres Tasikmalaya.

“Saya belum bisa tanggapi karena belum tahu apa isi laporannya,” kata Cecep ketika dikonfirmasi wartawan.
Cecep menjelaskan, jika disangkutkan dengan surat undangan kepada camat dan kepala desa, surat itu tentang kegiatan monitoring dan evaluasi netralitas ASN di wilayah.
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini dalam rangka melaksanakan surat edaran bupati mengenai netralitas ASN.
“Dilaporkan dan disampaikan ke bupati sebagai laporan. Bahkan ketika kegiatan pun didampingi inspektorat, BKPSDM. Kan tugas saya sebagai wakil bupati melaksanakan monitoring,” jelasnya.

Ketika ditanya mengenai penggunaan stempel hingga surat yang diduga dipalsukan, Cecep menyebut surat itu dibuat langsung oleh Sekretariat Daerah (Setda).
“Yang buat surat itu adalah Setda. Kalau terkait surat pemberitahuan monitoring saya juga tidak tahu surat bentuknya seperti apa,” tambah Cecep.
Ia mengatakan, pihaknya meminta untuk dibuatkan surat pemberitahuan ke setiap kecamatan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. (*)