Viral!! Oknum Kades di Tasikmalaya Diduga Keroyok Warga, Ada Apa

TASIKMALAYA || jatenggayengnews.com – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Kepala Desa Leuwibudah, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, berinisial EP, bersama tiga rekannya berinisial L, Z, dan N, akan segera memasuki tahap gelar perkara di Polres Tasikmalaya. Insiden ini terjadi pada Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di Kampung Cijolang, Desa Margalaksana, Kecamatan Sukaraja.

Informasi tersebut diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan dengan nomor B/US/IV/RES.1.6./2025/Reskrim, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, S.H., dan telah disampaikan kepada pelapor berinisial U.

Polres Tasikmalaya telah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/s/I/RES.1.6./2025/Sat Reskrim tertanggal 12 Maret 2025. Langkah-langkah yang telah diambil antara lain:

BACA JUGA  Terbongkar Sudah Mahasiswa Yang Meninggal di Masjid

Menerima laporan resmi dari pelapor,

Menyusun dokumen administrasi penyelidikan,

Mengundang saksi-saksi untuk wawancara klarifikasi,

Memeriksa para saksi,

Mengundang dan memeriksa para terlapor.

Berawal dari Persoalan Tiang Kabel
Kejadian bermula dari keluhan pelapor, Uus, yang menemukan adanya tiang box kabel yang tertancap di tanah miliknya dan menghalangi akses rumahnya. Setelah menanyakan kepada pihak Telkomsel dan IndiHome, ia tidak mendapatkan kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan tersebut.

Merasa terganggu, Uus memutuskan untuk memotong kawat penahan box dengan harapan agar pemiliknya datang langsung dan bersedia memindahkannya. Namun, tindakannya justru memicu ketegangan yang berujung pada dugaan kekerasan fisik.

BACA JUGA  Miris..!!! Diduga ART Dianiaya, Polresta Banyumas Tindak Lanjuti

“Setelah saya memotong kawat itu, beberapa orang datang ke rumah, termasuk L dan Z, lalu menanyakan siapa yang merusak box tersebut. Setelah saya akui, saya justru dianiaya oleh L, Z, N, dan Kades EP,” ungkap Uus dalam surat laporan polisi.

Akibat peristiwa itu, Uus mengaku mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh, termasuk lebam di leher, punggung, dan dada.

Langkah Hukum Terus Berproses
Polres Tasikmalaya saat ini masih mendalami kasus tersebut, termasuk menyiapkan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan proses hukum terhadap terduga pelaku. Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tetap mengikuti perkembangan kasus melalui jalur hukum dan menyerahkan proses penegakan keadilan kepada pihak berwenang.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat, karena melibatkan seorang kepala desa yang seharusnya menjadi teladan dalam penyelesaian masalah secara damai.