Gambar ilustrasi.
LABUHANBATU || jatenggayengnews.com – Seorang pria berinisial BP alias Boby (27), warga Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan ini berlangsung di kawasan Danau Bale pada Jumat, 11 April 2025 sekitar pukul 16.20 WIB.
Dipimpin oleh Kanit II IPDA R. Situngkir, S.H., tim melakukan penggerebekan setelah mendapat informasi dari masyarakat. Saat digeledah, petugas menemukan dua plastik klip berisi sabu seberat 1,96 gram bruto, sejumlah perlengkapan seperti pipet berbentuk sekop, plastik klip kosong, serta uang tunai Rp45.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Sopar Budiman, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku.
Berdasarkan keterangan awal, Boby mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang juga berdomisili di wilayah setempat. Identitas pelaku lain tersebut kini tengah diselidiki dan menjadi target pengejaran kepolisian. Barang bukti tersebut rencananya akan kembali diedarkan kepada para pengguna.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami akan terus gencar melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku, baik pengedar maupun pemasok,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.