JAKARTA || jatenggayengnews.com – Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara dan TPDI, Petrus Selestinus, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menghentikan atau paling tidak menunda pemeriksaan terkait laporan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang diajukan ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Dalam pernyataan tertulisnya kepada Kompas.tv pada Selasa (6/5/2025), Petrus menekankan bahwa langkah ini penting untuk menjamin kepastian hukum, mengingat saat ini Bareskrim Polri tengah menyelidiki laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang menuduh ijazah Sarjana Kehutanan UGM atas nama Jokowi adalah palsu. Ia menilai, sebelum melanjutkan laporan Jokowi terkait pencemaran nama baik, perlu dibuktikan terlebih dahulu keaslian ijazah tersebut.
Petrus menyoroti bahwa isu ini telah lama menjadi kontroversi tanpa klarifikasi langsung dari Jokowi. Oleh sebab itu, ia menilai bahwa pembuktian keaslian ijazah melalui proses hukum yang sah dan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap harus menjadi prioritas.
Lebih lanjut, Petrus menyatakan bahwa laporan TPUA mewakili kepentingan publik yang luas, termasuk menjaga integritas dunia pendidikan, nama baik Universitas Gadjah Mada, dan kehormatan lembaga kepresidenan. Sebaliknya, ia menganggap laporan Jokowi tentang dugaan pencemaran nama baik hanya mencerminkan kepentingan pribadi. Maka, pembuktian atas keaslian ijazah harus didahulukan sebagai dasar untuk menentukan apakah nama baik yang dimaksud memang layak dipertahankan.