Tragis! Pria di Rembang Ditusuk Saat Menuju Lokasi Duel, Pelaku Ditangkap Polisi

REMBANG || jatenggayengnews.com – Insiden penganiayaan berat terjadi di Rembang dan menimpa seorang pemuda bernama Widi Siswanto (26), warga Kelurahan Sidowayah, Kecamatan Rembang. Peristiwa yang mengakibatkan luka serius pada korban itu terjadi pada Kamis pagi (08/05/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Lingkar Selatan, Desa Mondoteko, Rembang.

Kejadian bermula saat korban, yang sehari-hari bekerja sebagai pengawas kos, mendatangi kamar kos milik Dewi Susanti di Desa Sumberjo bersama rekannya, Kelvin Putra Pratama. Tujuan kedatangannya adalah untuk menagih uang sewa kamar. Setibanya di lokasi, korban menemukan tiga pria tak dikenal berada di dalam kamar tersebut. Setelah sempat berbicara singkat dan mendapat respons yang kurang sopan dari salah satu pria, korban memutuskan meninggalkan tempat.

Tak lama kemudian, terjadi komunikasi lanjutan melalui pesan WhatsApp antara korban dan saksi Dewi. Ketegangan meningkat hingga korban diajak bertemu oleh salah satu pria tersebut untuk menyelesaikan masalah secara fisik. Korban menyanggupi ajakan itu dan menyebutkan lokasi pertemuan di Lapangan Jeruk.

BACA JUGA  Kepala KPH Mantingan Tegaskan Penampakan Harimau di Rembang Hoaks

Namun, sebelum tiba di lokasi yang disepakati, korban yang melintas di sekitar depan sebuah toko material tiba-tiba dipepet oleh tiga pria yang mengendarai satu motor Vespa matic merah. Tanpa diduga, salah satu dari mereka langsung menusukkan senjata tajam ke arah pinggang kiri korban dari belakang. Usai melakukan aksinya, pelaku dan rekan-rekannya melarikan diri.

BACA JUGA  Jaga Keutuhan Indonesia, Divisi Humas Polri Melaksanakan Kontra Radikal di Jawa Tengah

Korban yang mengalami luka cukup parah langsung dibawa ke RSUD Rembang dan saat ini masih menjalani perawatan intensif.

Menindaklanjuti laporan penganiayaan tersebut, Tim Opsnal Polres Rembang segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Sabtu dini hari (10/05/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku utama berinisial RPP (25), warga Desa Sumberjo, berhasil diamankan.

KBO Reskrim Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut. “Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Pelaku berhasil kami identifikasi dan amankan, lalu diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

BACA JUGA  Berikan Rasa Aman dan Nyaman Jelang Pilkada 2024, Polres Grobogan Gelar Razia Miras

Polisi juga telah menyita barang bukti, memeriksa pelaku, dan melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan. Kasus ini kini ditangani oleh Unit Reskrim Polres Rembang dan pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP.(Aji)