DPRD Sahkan 6 Raperda Pada Rapat Paripurna di Kabupaten Grobogan

GROBOGAN || jatenggayengnews.com – Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Grobogan H. Nur Wibowo menjelaskan Rapat Paripurna Ke-34 dalam rangka persetujuan bersama atas program pembentukan perda tahun 2024.

Acara yang dihadiri oleh Bupati Grobogan, Wakil Ketua DPRD dan anggota DPRD Grobogan, serta tamu-tamu undangan lainnya yang di laksanakan di Ruang Rapat Sidang, Berlangsung Secara Lancar Pada Jum’at (20/10/2023) Sekitar Pukul 10.00 WIB hingga Selesai.

Wakil Ketua DPRD Grobogan Menyampaikan, guna menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-34 untuk Tahun Sidang 2023 Masa Sidang ke-3 tentang Persetujuan Bersama atas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024 yaitu instrument perencanaan program pembentukkan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis setiap tahunnya.

BACA JUGA  Pelaku Perampas Kalung dan Hp di Jalanan Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Pembahasan Evaluasi Propemperda di Kabupaten Grobogan tahun 2023 dan penyusunan Propemperda Kabupaten Grobogan tahun 2024, yang di bacakan oleh Dimas Rizky Wiratama S, SH. Mengenai, Raperda pada Tahun 2023 terdapat 12 Raperda yang menjadi prioritas untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang mana 8 Raperda merupakan Propemperda Tahun 2023 dan 4 Raperda merupakan luncuran dari Propemperda Tahun 2022. Sampai dengan bulan Oktober 2023, baru 6 Raperda yang sudah ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda, sedangkan usulan Properda tahun 2024 Perda DPRD Kabupaten Grobogan menyetujui dan menyepakati Program Pembentukan Perda Kabupaten Grobogan Tahun 2024 sebanyak 6 Raperda, terdiri dari 5 Raperda dari Eksekutif dan 1 Usulan Raperda Inisiatif DPRD di Kabupaten Grobogan.

BACA JUGA  Sinergi Aparat Gabungan Boyolali untuk Keamanan Wilayah

“Adapun 6 raperda yang dapat disahkan dan diundangkan menjadi perda itu yakni Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.” imbuhnya.

BACA JUGA  Hadir Sebagai Pembina Upacara, Kasat Lantas Polres Demak Ajak Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Namun Satu rancangan peraturan daerah sedang dibahas, tetapi masih dievaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah. Yakni rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan pembayaran daerah. Lalu ada lagi peraturan daerah yang masih dalam pembahasan yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2024.