Kejari Semarang Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

SEMARANG || jatenggayengnews.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Raden Roro Theresia Tri Widorini bersama Bupati Semarang H Ngesti Nugraha SH.MH dan perwakilan Forkompimda serta pejabat lainnya di halaman Kantor Kejari di Ambarawa, Senin (30/10/2023) siang.

BACA JUGA  Dilaporkan SARA, Said Didu Tidak Bisa Dibela Dengan Alasan Kebebasan Berpendapat

“Diantara barang bukti yang dimusnahkan antara lain 574 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 49 buah handphone, 9.775 butir tablet/pil terlarang, 1.204,77968 gram tembakau ganja dan 566,119 gram bubuk sabu.

Barang bukti itu dihancurkan dengan cara dibakar, diblender sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Sedangkan lembaran uang palsu dimasukkan mesin pencacah kertas. Sementara HP dipukul dengan martil.

BACA JUGA  Komisi I DPR RI Dorong Dukungan Pemerintah untuk Industri Pertahanan Swasta

“Kegiatan ini merupakan transparansi Kejari kepada publik dalam penanganan perkara dari tahap pertama sampai tahap akhir,” tegas Kajari usai pemusnahan.

Bupati Semarang H Ngesti Nugraha SH.MH mengucapkan terima kasih atas kerja Kejari yang telah mendukung pemberantasan narkoba dan kejahatan lainnya di Kabupaten Semarang.

BACA JUGA  Kunjungan Kerja di Kabupaten Blora, Wakapolri Tinjau Pembangunan Rumkit

“Kita berharap pemusnahan barang bukti itu terutama narkoba dapat memberantas peredaran zat terlarang itu,” ujarnya. (Arifin)