JAKARTA || jatenggayengnews.com – Berdasarkan surat kuasa khusus yang diterima SL selaku kuasa hukum dari korban, pihaknya sudah melaporkan ketiga oknum penyidik Polda Jawa Barat, ketiga orang tersebut bernama dan berpangkat Briptu Alfan Fahri Maulana & Iptu Charles S sebagai penyidik, ketiga AKP. Hairullah, yang menjabat sebagai Kanit II Subdit IV Tipidter Dit.Reskrimsus, Ke Divisi Propam Polri ketiganya yang menangani Laporan kami (02/11/2023)
Laporan yang bernomer : SPSP2/005744/XI/2023/ BAGYANDUAN. akan di tindak lanjuti, Kata Restu.
Surat laporan LBH Universitas Dirgantara yang di tujukan kepada Irwasum dan Propam Polri .per tanggal 15 Februari 2021, Mohon di lakukan pemeriksaan oknum Penyidik terkait penanganan Laporan Nomer LI/260/VII/2020. Dit Reskrimsus Tanggal 30 Juli 2020.
Tidak hanya itu kami selaku kuasa hukum korban juga menduga adanya dugaan keterlibatan dan keberpihakan yang dilakukan oleh oknum yang bernama AKBP. Andry Agustiano.Sik.Msi (NRP : 83041255), dan satunya lagi bernama dan berpangkat AKBP Harso saat itu sebagai Wassidik Krimsus Polda Jawa Barat, tuturnya SL pada Wartawan.
Lanjut SL, “Penyidik Briptu Alfan Fahri Maulana mengirimkan Surat SP2HP : B/1398/VIII/ Res.5./2023/ Dit.Res.Krimsus Polda Jabar, dan tertanggal : 9 Agustus 2023 kemarin,” terangnya.
Masih kata SL, atas dasar tersebut kami menilai kalau perbuatan oknum tersebut mencoreng citra Tribrata Kepolisian.
Ditambah lagi adanya keberpihakan kepada Terlapor. (Dokter & Perawat), yakni sampai saat ini belum melakukan penyitaan barang bukti berupa alat suntik yang digunakan Perawat Asti Lestari kepada Almarhumah, dan rekam medis asli juga belum ada penyitaan. Selain itu pihak penyidik juga belum memberikan Pendapat keterangan ahli yang sudah Di B.A.P. dan belum membuatkan Berita Acara pemeriksaan saksi ahli Hukum Kesehatan Dr. Gunawan Widjaja, yang saat itu sudah di wawancarakan oleh penyidik melalui Zoom meeting, imbaunya.
“Penyidik Polda Jabar diduga mengabaikan keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Nasional Dr.Chandra Tirta yang sudah memberikan keterangan ahlinya secara tertulis.” ungkapnya.
Seharusnya kepolisian tetep komitmen, seperti apa yang disampaikan oleh Kapolri Jend.Listyo Sigit Prabowo baru baru ini, kata SL
“Saya Selalu Mewanti-Wanti Hindari Pelanggaran-Pelanggaran Khususnya terhadap Hal Yang Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat , Pelanggaran-Pelanggaran yang kalau itu kita lakukan, Maka itu akan Semakin menurunkan Kepercayaan Publik Kepada Polri,” Kata Sigit seperti di lihat dalam Video di Akun Instagram, Resminya, Senin (12/09/2022 )
Hingga berita ini di rilis dan ditayangkan dari pihak Irwasum & Propam Polri belum memberikan keterangan maupun tanggapan atas permasalahan tersebut.
”Yang menjadi pertanyaan hingga sampai detik ini, apakah penyidik polda jabar sudah di sidang kode etik profesi,” tanya SL selaku kuasa hukum korban.
Sampai berita ini Di Rilis. Kadiv Propam belum memberikan tanggapan. (Ryan)