Tragis,, Pembiaran Oleh APH Tentang Miras Tak Berizin

BANYUWANGI || jatenggayengnews.com – Pemerintah daerah seolah tidak perduli dengan Marwah nya, “Sugiarto Ancam Adakan Aksi di Pemda dan laporkan ke penegak hukum jika tidak ada Respon Baik atas beberapa surat-suratnya ke Bupati”

Dengan adanya Viral Nya dugaan Penjualan Minuman Beralkohol tanpa izin dari Dinas yang memiliki kewenangan yaitu Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Jawa Timur karena Minuman Beralkohol masuk dalam kategori Risiko Tinggi. yang terjadi di perusahaan besar seperti PT. Srono Perkasa Sejahtera di dua tempat Cabang Usaha Karaoke yang dikelola tepatnya di Karaoke Grand Royal yang berada di Kecamatan Gambiran dan Karaoke ASHIKA di Kecamatan Rogojampi Banyuwangi. (09/11/2023)

BACA JUGA  Diduga Bocornya Video Mesum Oknum Perangkat Desa Dengan Istri Orang, Warga Geruduk Balai Desa

Kegiatan usaha penjualan minuman Beralkohol yang diduga tanpa izin tersebut dilakukan secara terang-terangan dan sudah berlangsung bertahun-tahun sementara Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi melalui Tim Terpadu, SATPOL PP sebagai penegak Perda serta Bea Cukai maupun Aparat Penegak Hukum setempat seakan Tutup Mata sehingga terkesan Kebal Hukum Pengusaha tersebut.

“Jika Hal ini masih terus berlangsung dan Pemda Banyuwangi tidak merespon baik surat saya maka Aksi Massa dan Pelaporan ke Penegak Hukum akan saya lakukan,” Ungkap Sugiarto.

Sebagai bentuk penghormatan kepada hak warga negara yang lain Sugiarto berharap sebagai sesama warga negara kepada pengusaha untuk mentaati aturan yang ada.

Karena menurut saya dengan mentaati aturan berarti kita melindungi hak orang lain karena undang-undang dibuat untuk melindungi hak warganegara, pengusaha maupun pemerintah”

BACA JUGA  Peduli Lingkungan, Bati Bakti TNI Bersama DKP Bersihkan Sampah Warga

Sugiarto menghimbau dan berharap kesadarannya bagi Pengusaha untuk menjalankan segala aturan dan regulasi perizinan sesuai kegiatan usaha yang dilakukan, dan tidak menjalankan kegiatan usaha sebelum Izin (KBLI) dinyatakan terbit”

Dan juga termasuk dokumen KKPR ( Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sebelum membangun gedung baru juga SLF (Sertifikat Laik Fungsi) yang wajib dimiliki sebelum Gedung pergunakan sebagai bentuk jaminan Keamanan dan Keselamatan yang merupakan hak dari para tamu yang datang.

Kami sudah bersurat resmi ke Bupati kami “Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi melalui SKPD yang berwenang untuk bisa bersama-sama dengan Masyarakat dan Media melakukan sidak pemeriksaan tentang perizinan Minuman Beralkohol, izin bangunan baik dokumen KKPR, PBG, dan SLF di beberapa tempat Hiburan malam Karaoke di Banyuwangi,” ungkap bupati.

BACA JUGA  Bangun Tidur, Pak Jatmiko Terkejut Temukan Istri Meninggal di Kamar Mandi

Sugiarto sekali lagi menegaskan, Harusnya Pemda merespon surat saya agar dugaan adanya Penyalahgunaan wewenang maupun Gratifikasi atau Suap di Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi dalam menjalankan Peraturan Perundang-undangan tentang Rezim Perizinan terbantahkan.

“Sebagai bentuk persamaan di hadapan hukum kami berharap jika di temukan Tindak Pelanggaran agar memberikan Sanksi sesuai Peraturan Perundang-undangan,” sebagai bentuk Supremasi hukum dan usaha melindungi hak setiap warga negara yang datang ke tempat tersebut.