MAGELANG || jatenggayengnews.com – Lelaki asal Magelang F (30) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya lelaki pengangguran ini kepergok dan ditangkap warga saat menggasak padi yang baru saja dipanen oleh pemiliknya.
Beruntung warga tidak main hakim sendiri karena kasihan pelaku ini kakinya cacat. warga pun langsung menyerahkan pelaku ke kantor polisi.
Peristiwa berawal ketika pelaku mengambil 7 karung padi yang baru saja di panen, yang oleh pemiliknya ditinggal di area persawahan, karena sudah sore rencana padi akan dibawa pulang keesokan harinya oleh pemiliknya. Namun naas jam 04.30 dini hari 7 karung dari 13 karung dicuri oleh pelaku yang mengambil padi dengan cara mengangkut menggunakan motor satu karung demi satu karung dan disembunyikan di suatu tempat.
Baru mencuri 7 karung pelaku sudah ketahuan dan ditangkap warga tanpa perlawanan. Oleh warga pelaku diserahkan ke kantor polsek Dukun Kabupaten Magelang karena tempat kejadianya di wilayah Muntilan. Aparat Polsek Muntilan langsung menjemput pelaku untuk dibawa ke Mapolsek Muntilan. Tersangka ditahan sementara untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut pengakuan tersangka dia mencuri padi hasilnya akan dijual untuk menservice HP. Berdasar data di kepolisian tersangka ini residivis yang sudah melakukan pencurian hingga 6 kali. Sementara barang bukti yang berhasil disita berupa 7 karung padi dan sebuah sepeda motor.
Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir membenarkan kejadian tersebut. Akibat kejadian ini, Hamam, korban mengalami kerugian sebesar 500 ribu lebih. Korban tidak mengira panenan padi yang ditinggal di sawah akan dicuri orang, karena setiap panen biasanya sebelum dibawa pulang padi ditumpuk begitu saja dalam karung dan ditinggal di sawah untuk keesokan harinya dibawa pulang.
Didepan polisi pelaku mengakui perbuatannya dan merasa menyesal atas perbuatanya, kemudian minta maaf kepada masyarakat karena telah berbohong dan mengaku penduduk Sawangan Kabupaten Magelang. Akibat perbuatanya tersangka tersangka diancam pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.