Apresiasi DKPP, Pj Gubernur Wujudkan Penyelenggara Yang Berintegritas

KARANGANYAR || jatenggayengnews.com – Prinsip dan nilai-nilai yang dipegang teguh oleh para penyelenggara pemilu, pastinya akan menjadi penentu terlaksana dengan baiknya sebuah demokrasi.

“Agar Pemilu ini berjalan dengan sukses dan damai, penyelenggara pemilu ini harus berintegritas,” kata Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., dalam Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu Wilayah II di Hotel Lor In Solo, Selasa, 14 November 2023.

Pada kesempatan tersebut, Pj Gubernur mengapresiasi upaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam mewujudkan penyelenggara pemilu yang berintegritas.

“Saya rasa, ini hal yang sangat positif, dan tentunya, karena kegiatan ini dilaksanakan di Jawa Tengah, tadi penekanan saya pun hari ini menambah suatu pengetahuan, kemudian informasi. Ini juga menjadi penyemangat dan menambah motivasi,” tuturnya.

BACA JUGA  Dandim Demak Bersama Jajaran Forkopimda Menyaksikan Acara Puncak KASAD Award 2023

Para penyelenggara pemilu wajib memegang prinsip dan etika dalam mengemban tugasnya. Beberapa hal yang harus dilakukan, yaitu menjunjung tinggi sumpah/janji jabatan; menjaga netralitas, imparsialitas, dan asas-asas penyelenggara pemilu; melaksanakan tugas sesuai wewenang dan jabatan; menolak gratifikasi; dan jujur apabila memiliki hubungan kerabat dengan peserta pemilu.

Dalam kesempatan itu, Pj Gubernur menyampaikan, adanya dukungan dan kolaborasi antara para penyelenggara pemilu dengan pemerintah daerah dan TNI/Polri, diharapkan juga dapat menyukseskan pesta demokrasi mendatang.

“Sehingga pelaksanaan Pemilu, khususnya di Jawa Tengah, berjalan dengan nyaman, sejuk, damai, dan tentunya sukses,” imbuhnya.

BACA JUGA  Sambut Hari Bhayangkara Ke-77, Polres Demak Gelar Berbagai Baksos

Sementara itu, Ketua DKPP RI Heddy Lugito menyambung, seluruh penyelenggara pemilu harus tegak lurus pada demokrasi, kode etik, dan peraturan perundang-undangan.

Maka, sangat penting untuk menyamakan pandangan dalam menegakkan etika penyelenggara pemilu di jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan badan adhoc, mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan dan desa/ kelurahan.

“Bila pemilu diselenggarakan lembaga yang kredibel, seperti KPU dan Bawaslu, hasilnya pun akan beda. Publik akan meyakini bahwa hasil pemilunya benar, ” katanya.

BACA JUGA  Hari Anak Nasional: Menuju Generasi Cerdas Untuk Indonesia Emas

Sebaliknya, apabila penyelenggara pemilu tidak kredibel, maka publik akan meragukan hasilnya. Persoalan ini harus benar-benar disadari oleh para penyelenggara pemilu.

“Jangan sampai ada keraguan sekecil apapun terhadap hasil pemilu. Ini harus disiapkan dari awal,” tandasnya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, posisi DKPP sebagai penyelenggara pemilu merupakan satu kesatuan fungsi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Tugas utama DKPP adalah menerima pengaduan pelanggaran etika dan melakukan pemeriksaan terhadap semua jajaran penyelenggara pemilu, yang diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).