Dugaan Ketua BPD Desa Sambung Merangkap Wewenang Dalam Pelaksanaan Proyek Desa

KUDUS || jatenggayengnews.com – Ada dugaan ketua BPD Desa Sambung, Undaan Kudus merangkap wewenang. Dimana proyek-proyek desa yang seharusnya dikawal dan dipantau BPD malah ikut berperan sebagai pelaksana pekerjaan di lokasi proyek pengerjaan.

Seharusnya TPK lah yang punya wewenang di lapangan,namun ketika ketua TPK AZ 58 diklarifikasi oleh awak media lewat telpon pada tanggal 14 September 2023 dia menjawab. “Saya memang ketua TPK mas, namun saya tidak pernah ikut terlibat pelaksanaan pekerjaan di lapangan, karena yang bekerja bukan orang-orang yang saya pilih, dan saya Ndak mau kena masalah,” ucap beliau.

“Saya memang yang menanda tangani anggaran dana desa yang akan direalisasikan di proyek proyek desa, tapi setelah selanjutnya bukan saya yang melaksanakan pekerjaan di lapangan,” tutur beliau via telpon.

BACA JUGA  Penolakan Proyek PIK-2: Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Status Proyek Strategis Nasional, M Rizal Fadillah Sebut “Penjajahan Gaya Baru”

Dan memang benar ketika ada kegiatan pengerukan kali Juana saat itu yang ada di lokasi adalah ketua BPD Desa Sambung dan TPK.

“Pengerukan ini tidak dianggarkan, karena alat beratnya dipinjami oleh dinas PU, soal solar dan tenaga operator dimintakan urunan dari 4 desa,yakni Medini, Terang Mas, Sambung, Undaan kidul,” ucapnya ketika ditanyai soal anggaran.

BACA JUGA  300 Personil Korsabhara Baharkam Polri Dilepas Wakapolda Jateng Selesai PAM Pilkada 2024

Sedangkan ketua TPK AZ malah pergi dahulu tanpa basa basi menyapa hingga timbul pertanyaan, Ada apa dengan proyek desa sambung? Seolah-olah pelaksanaan pekerjaannya tidak bisa transparan, apalagi dikuatkan dengan isu pengunduran diri ketua TPK sambung.

Beberapa kali proyek yang di kerjakan tidak ada papan proyeknya. Sedangkan ketika berita ini dipublikasikan pihak kepala Desa setiap ditelepon dan dikonfirmasi lewat media percakapan WhatsApp hanya merespon salam saja kemudian tidak menjawab lagi sama sekali sampai hari ini.