GARUT || jatenggayengnews.com – Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023, diduga sarat pungutan liar. Seperti yang diduga terjadi di wilayah Desa Mekarluyu, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut.
Menurut sumber informasi yang dapat dipercaya mengatakan, bahwa ada pungutan dana BLT di RW 6 Desa Mekarluyu. Para KPM diminta kembali uang Rp.300 ribu dengan alasan untuk yang tidak kebagian.
“Diminta kembali sama pak RW, katanya bagi yang enggak kebagian, tapi kenyataannya semua itu enggak jelas,mungkin cuman akal-akalan aja”, katanya,Sabtu (18/11/23).
Adapun besaran pungutan,tambah sumber, berkisar antara Rp.250 ribu sampai Rp.300 ribu/KPM.
“Yang saya tau lebih dari 20 KPM, rata-rata dipungutnya 300 ribu dan 250 ribu dari nilai 900 ribu”, imbuh dia.
Lebih lanjut sumber menerangkan, bahwa dana BLT tidak boleh ada pungutan apapun.
“Bukankah pemerintah melarang adanya pungutan dan semacamnya,jadi bantuan itu harus diterima secara utuh oleh KPM, apalagi sasaran BLT tahun ini untuk kriteria miskin ekstrim. Sekalipun pungutan itu memang benar dibagikan untuk yang enggak kebagian tetap saja melanggar aturan”, tandasnya
Sementara, Ketua RW 6, Asur melalui anaknya Dini saat dikonfirmasi membenarkan adanya pungutan tersebut. Namun dia beralasan pungutan itu dilakukan untuk menghindari kecemburuan sosial dan hasil musyawarah.
“Saya sudah jelaskan dari pertama sama yang menang BLT DD itu bukan potongan untuk bapak RW atau RT pribadi dan juga untuk menghindari kecemburuan sosial dari warga. Memang iya saya juga tau dari pusat memang tidak ada peraturannya tapi saya menghindari kecemburuan sosial karena ini bantuan dari dana desa”, ungkap Dini.