GROBOGAN || jatenggayengnews.com – Seorang pemuda yang bernama Wahyu Aryo Widodo alias Bagong bin Suprojo (22) warga Dusun Karangrejo Rt. 04 Rw. 04 Desa Ketro Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan Jawa Tengah mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di kamar karena di putus cintanya oleh kekasihnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 03/05/2023 pada pukul 12.30 WIB dilaporkan ke Polsek Karangrayung dengan nomor laporan L/GANGGUAN/B/8/V/2023/SPKT/POLSEK KARANGRAYUNG/POLRES GROBOGAN/ POLDA JATENG, tanggal 03 mei 2023.
AKP Joko Susilo Kasat Intel Polres Grobogan menyampaikan :
“benar telah terjadi kejadian seorang laki-laki meninggal dunia gantung diri di dalam kamar rumah milik orang tua korban pada hari Rabu tanggal 03,/05/2023 diketahui sekira pukul 12.30 WIB,” kata nya.
Dikatakan oleh AKP Joko Susilo , Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Karangrayung pukul 13.00 WIB dengan TKP didalam kamar rumah milik orang tua korban dengan alamat Dsn. Karangrejo RT. 04 Rw. 04 Desa Ketro Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan.Disampaikan oleh AKP Joko Susilo :
“Peristiwa awalnya yaitu pada hari selasa tanggal 02/05/2023 sekira pukul 23.00 wib Suprojo bin Kromo Sali (45) ayah kandung korban sedang berada di rumahnya melihat Korban baru pulang kerumah selanjutnya ayah korban bersama dengan korban mengobrol di kamar ayahnya pada waktu itu korban bercerita bahwa korban baru pulang main dengan Pacar korban, selain itu korban juga bercerita kalau korban tidak bisa mengikuti kegiatan kenaikan tingkat Persaudaraan Setia Hati Winongo (PSHW) karena keterbatasan biaya selanjutnya Suprojo (45) merespon cerita dari korban kalau sang ayah akan berusaha mencari biaya agar korban dapat mengikuti kegiatan kenaikan tingkat PSHW. Setelah selesai mengobrol Suprojo dan korban berangkat tidur di kamarnya masing-masing adapun letak kamar korban adalah berada didepan kamar ayahnya di rumah bagian belakang”.
Dijelaskan selanjutnya oleh AKP Joko Susilo, bahwa pada hari Rabu tanggal 03/05/2023 sekira pukul 05.00 wib Suprojo ayah korban bangun tidur dan segera bersiap-siap karena akan mengantar istrinya ke Kabupaten Semarang untuk bekerja, setelah selesai bersiap-siap ayah korban langsung berangkat mengantar istrinya ke Kabupaten Semarang adapun keadaan pintu kamar milik korban pada waktu itu masih dalam keadaan tertutup.
Sesampainya di Kabupaten Semarang, Suprojo ayah korban istirahat sebentar dan langsung pulang kerumahnya.
Suprojo ayah korban sesampainya dirumah (sekitar pukul 10.00 WIB) langsung istirahat dan tertidur di kursi rumah bagian depan belum sempat melihat kamar korban yang letak nya di bagian belakang.
Kemudian sekira pukul 12.30 WIB ayah korban terbangun dan merasa lapar sehingga langsung menuju kerumah belakang hendak makan. Akan tetapi megicom (penanak nasi) berada didalam kamar anaknya (korban) yang pada waktu itu pintu kamar dalam keadaan tertutup dan terkunci, sehingga ayah korban mengetuk pintu sambil memanggil korban. Namun tidak ada respon, Suprojo ayah korban juga berusaha menelepon korban dan berdering tetapi tidak diangkat oleh korban. Setelah itu Suprojo ayah korban berusaha masuk kedalam kamar milik korban dengan cara memanjat kamar milik korban dengan menggunakan tangga kayu, sesampainya di atas dinding kamar korban, Suprojo ayah korban melihat korban dalam keadaan tergantung di dalam kamar sehingga panik dan berteriak meminta tolong kepada warga sekitar, kemudian Juratman (32) dan Agung Adi Mahendra (23) yang mendengar teriakan permintaan tolong langsung bergegas menuju ke rumah Suprojo ayah korban dan diikuti warga masyarakat sekitar. Setelah Juratman mengetahui bahwa korban dalam keadaan tergantung langsung berusaha masuk kedalam kamar milik korban untuk membuka kunci pintu kamar dengan mamanjat dinding kamar dengan menggunakan tangga kayu dan setelah berhasil memasuki kamar karban Juratman membuka kunci pintu kamar milik korban. Kemudian pelapor pada saat itu berada di lokasi kejadian”. Terang AKP Joko Susilo Kasat Intel polres Grobogan.
Kemudian Polsek Karangrayung melakukan penyelidikan lebih lanjut, maka Kapolsek, Ka SPKT, Kanit Reskrim, tim Inafis Polres Grobogan dan Nakes Puskesmas Karangrayung I mendatangi TKP guna olah TKP. Adapun dari hasil pemeriksaan tim Inafis Polres Grobogan bersama Nakes Puskesmas Karangrayung I di dampingi keluarga korban serta di saksikan kepala desa setempat bahwa terhadap keadaan tubuh korban tidak diketemukan tanda-tanda penganiayaan/kekerasan. Korban meninggal dunia murni karena gantung diri dengan hasil pemeriksaan korban sebagai berikut:
Jenazah dengan panjang 180 centimeter, kulit sawo matang, rambut hitam.
Lidak tergigit dan menjulur keluar
Ingus keluar dari hidung
terdapat bekas jeratandi leher dengan lebar jeratan 4 centimeter
keluar sperma
kaki terdapat lebam mayat
tali gantung bagian atas simpul mati bagian bawah simpul hidup.
Keluarga korban yaitu Suprojo ayah kandung korban telah membuat surat pernyataan yang isinya bahwa terkait peristiwa ini keluarga korban telah menerima secara ikhlas merupakan suatu musibah dan menolak untuk di lakukan autopsi serta pihak keluarga korban tidak akan menuntut pihak manapun
dan selanjutnya jenazah diserahkan kepada keluarga korban untuk di makamkan sesuai dengan adat istiadat setempat.
Wartawan : Arifin
Editor : Luluk