GROBOGAN || jatenggayengnews.com – Polisi di Grobogan berhasil menyelesaikan perselisihan keluarga tanpa harus ke jalur hukum.
Kasus ini didamaikan melalui kegiatan problem solving.
Problem solving adalah kemampuan menyelesaikan masalah dengan pengambilan keputusan yang tepat
Problem solving ini merupakan salah satu soft skill yang harus dimiliki seseorang, salah satunya Bhabinkamtibmas Polri.
Untuk mampu memecahkan masalah, orang harus bisa berpikir positif, logis dan sistematis. Kemampuan ini juga berkaitan dengan soft skill lainnya, seperti kemampuan analisis, inovasi, kerja sama tim, komunikasi dan pengambilan keputusan.
Problem solving ini diinisiasi Babinsa Koramil Tegowanu dan Bhabinkamtibmas Polsek Tegowanu, keduanya yakni Sertu Rudi dan Bripka bersama Ketua Rukun Tetangga (RT) yang dilakukan di Koramil Tegowanu.
Perselisihan ini melibatkan dua saudara Kandung yakni DHS (17) dan DAAS (26) yang keduanya merupakan warga Desa Tegowanu Kulon Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogam.
Bripka Reo menjelaskan, peristiwa berawal saat DHS (17) melakukan penganiayaan terhadap DAAS (26) hingga menyebabkan kepala korban mengalami memar.
“Setelah kami pertemukan, keduanya sepakat berdamai dengan mengikuti beberapa poin kesepakatan yang dicapai oleh kedua belah pihak,” kata Bripka Reo, Sabtu (09/09/2023).
Dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak menyepakati beberapa poin perdamaian, diantaranya saling memafkan karena keduanya merupakan saudara kandung.
Kasat Binmas Polres Grobogan AKP Eko Bambang, memberi apresiasi kepada Bripka Reo, karena telah mampu menjalankan fungsi Bhabinkamtibmas dengan baik.
AKP Eko Bambang juga mengimbau kepada masyarakat, untuk saling menghormati antar sesama sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat bisa terjaga dengan baik.
‘’Jaga kerukunan, persatuan dan kesatuan. Selesaikan permasalahan dengan kepala dingin, apalagi dengan keluarga sendiri,’’ pungkas Kasat Binmas Polres Grobogan.
Wartawan : Heri
Editor : Luluk