GROBOGAN || jatenggayengnews.com – Kasus penyalahgunaan pengangkutan tabung gas bersubsidi 3 kilogram berhasil diungkap Polres Grobogan. Sebanyak tiga orang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Hal itu, diungkapkan Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradisa saat konferensi pers di halaman Mapolres Grobogan, Kamis (11/05/2023).
“Ada tiga tersangka diamankan dalam kasus penyalahgunaan pengangkutan tabung gas subsidi 3 kilogram ini,” ujar AKP Kaisar Adi Pradisa.
Tersangka yang diamankan, yakni M (28) yang berperan sebagai sopir truk, S (36), kernet truk dan T (55), seorang perempuan yang merupakan pemilik usaha toko kelontong di Desa Sumberjosari, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan.
“Adapun kronologi penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan pada pengangkutan tabung gas 3 kilogram, dimana tabung gas ini merupakan gas subsidi,” ujar AKP Kaisar Ariadi Pradisa.
Dari hasil informasi tersebut, Satreskrim Polres Grobogan kemudian berkoordinasi dengan Disperindag Kabupaten Grobogan untuk melakukan penyelidikan.
“Dilakukan penyelidikan dan pada Kamis, 13 April 2023, sekitar pukul 15.30 WIB, petugas mendapati satu unit truk boks waena merah putih G 8393 melakukan pengangkutan tabung gas 3 kilogram di Desa Lajer, Kecamatan Penawangan,” jelas Kasat Reskrim Polres Grobogan.
Dari keterangan sopir, polisi menemukan bukti bahwa gas tersebut berasal dari Kabupaten Sragen.
“Saat itu juga, sopir dan kernet diamankan beserta barang bukti berupa truk boks yang dipergunakan sebagai sarana, tabung gas LPG 3 kilogram sejumlah 272 dengan rincian 217 masih berisi dan 55 kosong,” tambah AKP Kaisar Ariadi Pradisa.
Sementara itu, T (55) juga mengakui perbuatannya melakukan penyalahgunaan pengangkutan tabung gas tersebut.
“Saya beli LPG bersubsidi 3 kilogram ini yang seharusnya untuk wilayah Kabupaten Sragen dijual di wilayah Kabupaten Grobogan,” ujarnya.
Seperti diketahui bahwa LPG subsidi 3 kilogram yang dijual di Kabupaten Grobogan memiliki ciri warna merah pada plastik pengamannya. Sementara untuk wilayah Kabupaten Sragen berwarna oranye.
“Untuk identitas segel tutup LPG 3 kilogram masing masing Kabupaten atau Kota di Jawa Tengah berbeda-beda,” ujar perwakilan Disperindag Grobogan melalui Kabid Perdagangan, Sigit.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka (9) UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
“Pelaku dijerat dengan pasal tersebut dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” pungkas AKP Kaisar Adi Pradisa.
Wartawan : Malice
Editor : Luluk