GROBOGAN || jatenggayengnews.com – Sebanyak 53 anggota Polres Grobogan mengikuti ujian bela diri, Kamis (11/05/2023) pagi. Tes tersebut sekaligus untuk meningkatkan kemampuan dan sebagai salah satu syarat mutlak kenaikan pangkat.
Ujian beladiri itu sendiri dilaksanakan di Stadion Krida Bhakti Simpanglima Purwodadi dan diikuti 5 perwira dan 48 Bintara.
Jenjang yang diusulkan kenaikan pangkatnya untuk periode 1 Juli 2023 tersebut terdiri dari AKP ke Kompol sebanyak dua anggota, Iptu ke AKP satu anggota dan Ipda ke Iptu dua anggota.
Selain itu, ada juga Aipda ke Aiptu sebanyak delapan belas anggota, Brigadir ke Bripka 4 anggota, Briptu ke Brigadir empat anggota, dan Bripda ke Briptu sejumlah 20 anggota.
Dalam ujian beladiri Polri tersebut yang dinilai dari tim penguji yaitu tekhnik dasar beladiri polri, tekhnik beladiri polri tanpa alat dan tekhnik beladiri polri dengan alat melawan alat. Materi ujian tersebut harus dikuasai dan lulus dalam penilaian tim penguji.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kabag SDM Kompol Sudarto mengatakan, tujuan diadakannya ujian beladiri polri bagi anggota Polres Grobogan adalah untuk nilai 13 komponen sebagai syarat untuk pengusulan kenaikan pangkat dan pendidikan pengembangan (Dikbang).
”Selain itu juga untuk mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari dilapangan terutama untuk melumpuhkan pelaku tindak pidana,” kata Kabag SDM Kompol Sudarto.
Kompol Sudarto menegaskan, personel yang sedang melaksanakan usulan kenaikan pangkat (UKP) tidak dinaikan pangkatnya begitu saja. Akan tetapi selain sudah masuk waktunya, persyaratan administrasi harus lengkap.
”Yang bersangkutan juga harus mengikuti dan melaksanakan tes atau ujian seperti penelitian personil (Litpers), kesamaptaan jasmani (Kesjas) serta ujian Beladiri Polri seperti yang sedang dilaksanakan pada hari ini,” ungkap Kabag SDM Polres Grobogan.
“Ini semua berlaku bagi semua golongan pangkat, baik golongan pangkat Inspektur maupun Brigadir, kemudian apabila telah memenuhi syarat maka berkas UKP akan diproses melalui Polda Jawa Tengah untuk mendapatkan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat dari pejabat yang berwenang,” pungkas Kompol Sudarto.
Wartawan : Malice
Editor : Luluk