PATI || jatenggayengnews.com – Pati (19/09/2023) bertempat di Pengadilan Negeri Pati Jawa Tengah, Kantor Advokat dan Konsultasi Hukum Aris Soenarto SS SH, Ignatius Bambang Wijanarko SH, Kiswo Pramono SH, melakukan sidang yang kedua kalinya atas perbuatan melawan hukum melalui Pengadilan Negeri Pati melawan :
1. Jaksa Agung Republik Indonesia
2. Kepala kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
3. Kepala kejaksaan Negeri Pati
4. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pati
5. Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas)
6. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia
Asal permasalahannya, penggugat dirugikan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pati selama tiga hari, yaitu tanggal 23-24 dan 25 Juni 2023 sejak penetapan hari sidang di Pengadilan Negeri Pati, yaitu tanggal 22 Juni 2023 penggugat hadir dipersidangan nomor 119/pid,B/2023/PN Pati, tanpa didampingi oleh kuasa hukum karena kuasa hukum penggugat belum mengetahui jadwal sidang perkara nomor 119/pid,B/2023/PN Pati.
Sehingga perbuatan para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHP perdata, ‘Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang kena salahnya menerbitkan kerugian itu sehingga akibat perbuatan melawan hukum (PMH) penggugat mengalami kerugian materil maupun immateril.’
Aris Soenarto SS SH,dan rekan menuntut 10.000 paket sembako yang diberikan yayasan yatim piatu yang terdaftar di Kabupaten Pati juga permintaan maaf tertulis dari kejaksaan.
Dalam sambutanya ketua LSM CJPW Aris Soenarto SS SH, “Jampidum meminta maaf terhadap jaksa agung secara tertulis dan para penggugat ,kita tidak punya kepentingan materi apapun dalan gugatan ini,selain ingin bahwa kejaksaan ini makin bagus dalam bekerja dan profesional dan ini untuk menaikkan citra Kejaksaan Tinggi Pati,bukan menggugat karena benci tapi karena sayang,” Ungkapnya.
Dalam persidangan (19/09/2023) ditunda oleh majelis hakim sampai hari Selasa (26/09/23) karena Jamwas belum memberikan kuasa khusus yang diberi kuasa juga Menko Polhukam belum memberi kuasa khususnya ke yang diberi kuasa,jaksa agung juga belum memberi kuasa ke kejaksaan tinggi Jawa Tengah, sehingga sidang ditunda tanggal (26/09/23).
Dalam sambutannya Bambang SH kepada tergugat “Mesti langit runtuh keadilan harus ditegakkan,” Ujarnya.