KEBUMEN || jatenggayengnews.com – Sidang Paripurna DPRD Kebumen resmi menetapkan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, Rabu 27 September 2023. Penetapan dilaksanakan setelah hasil penyempurnaan evaluasi RAPBD Perubahan diverifikasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Kemudian setelah itu, Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2023 ini mendapatkan nomor register dari Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah.
Sidang paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kebumen Sarimun. Hadir dari eksekutif Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih, sejumlah pimpinan OPD, Camat, dan juga para anggota DPRD.
Sarimun mengatakan, perubahan APBD dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran. Menurutnya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.
“Keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan,” ujar Sarimun dalam keterangannya.
Ia menuturkan, gambaran Perubahan APBD tahun anggaran 2023 adalah sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp2.833.166.498.000 mengalami kenaikan sebesar Rp27.638.285.000 dari APBD Murni tahun 2023 yang sebesar Rp2.805.528.213.000. walaupun mengalami kenaikan tetapi masih di bawah realisasi pendapatan tahun 2022 sebesar Rp2.847.196.017.404. sehingga masih perlu upaya dan strategi agar pendapatan daerah bisa lebih meningkat.
2. Belanja Daerah
Belanja Daerah Pada Perubahan APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp3.070.113.020.000, sedangkan sebelum perubahan sebesar Rp2.900.289.684.000 ada kenaikan sebesar Rp169.823.336.000.
Uraian belanja daerah terdiri dari.
• Belanja operasi, meningkat sebesar Rp155.141.933.900 sehingga menjadi Rp2.131.028.789.000
• Belanja Modal, meningkat sebesar Rp12.018.674.100 sehingga menjadi Rp272.257.332.000
• Belanja tidak terduga, berkurang sebesar Rp637.272.000 sehingga menjadi Rp1.362.728.000
• Belanja Transfer, meningkat sebesar Rp3.300.000.000 sehingga menjadi Rp665.464.171.000
3. Pembiayaan daerah
Penerimaan pembiayaan sebesar Rp283.277.522.000 sedangkan sebelum perubahan adalah sebesar Rp141.092.471.000 atau ada kenaikan sebesar Rp142.185.051.000
Kenaikan pada perubahan APBD ini diperoleh dari adanya Silpa tahun sebelumnya dan pencairan dana cadangan.
“Dana cadangan ini adalah alokasi anggaran untuk pelaksanaan Pilkada atau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di tahun 2024,” ucapnya.
Dengan adanya perubahan ini, tutur Sarimun, pihaknya juga memberikan catatan atau rekomendasi, di antaranya, Pemda diminta melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat khususnya kementerian/Lembaga terkait dengan dana alokasi khusus (DAK), sehingga potensi DAK yang diterima oleh Kabupaten Kebumen tidak hilang.
“Kita juga minta untuk melakukan optimalisasi pendapatan asli daerah dengan cara melakukan evaluasi manajemen kinerja, membuat kajian study potensi untuk masing-masing objek, penerapan digitalisasi, mengantisipasi adanya kebocoran dan lain sebagainya,” ucapnya.
Kemudian, DPRD juga meminta agar pemenuhan UHC (Universal Health Coverage) bisa segera dilaksanakan, adanya penambahan dan update data kepesertaan KIS untuk bisa dilakukan evaluasi dan diantisipasi secara berkelanjutan.
Apabila diperlukan, tuturnya, DPRD mendorong adanya tim khusus untuk menangani permasalahan UHC, mulai dari verifikasi dan validasi data dan pengkoordinasian lintas sektor dan lain sebagianya sehingga UHC bisa terus terlaksana di Kabupaten Kebumen.
“Terhadap pembangunan infrastruktur baik jalan, jembatan, irigasi dan lain sebagainya, penentuan sasarannya untuk mempertimbangan tingkat kerusakan, pemanfaatan dan akses, ucap Sarimun.
Kemudian tidak ketinggalan, OPD juga diminta untuk lebih meningkatkan pelayanan penanganan kasus-kasus kekerasan Perempuan dan anak, serta perdagangan orang. Apabila dibutuhkan kedepan untuk bisa membuat UPT khusus yang menangani perlindungan perempuan dan anak sebagaima diamanatkan atau disarankan oleh Pemerintah Pusat.
Sementara itu, Bupati menyampaikan, dengan ditetapkannya Perda.Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, ia mengingatkan kepada para Kepala Perangkat Daerah agar pelaksanaan pekerjaan pada semua program bisa berjalan sesuai dengan target waktu yang akan berakhir 31 Desember 2023.
“Saya harap program-program yang sudah dianggarkan pada APBD perubahan ini dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel sehingga pekerjaan akan selesai di akhir tahun. Dengan begitu pengelolaan keuangan daerah akan semakin tertib dan baik,” ujar Bupati.
Selain itu, Bupati menyampaikan bahwa penyerapan anggaran berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran sampai dengan tanggal 22 September 2023 baru 62,10%. Ia juga berharap agar penyerapan APBD dapat diakselerasi, sehingga SiLPA nantinya tidak besar.
“Karena percepatan dan tingginya penyerapan anggaran akan berdampak positif, bukan sekedar dana iddlenya menjadi kecil, tapi yang lebih hakiki
adalah supaya pertumbuhan perekonomian dan hasil-hasilnya segera dinikmati masyarakat,” terangnya.