Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hakim

jatenggayengnews.com – Kode Etik dan Profesi Hakim merupakan panduan keutamaan moral bagi hakim, baik dalam menjalankan tugas profesinya maupun dalam hubungan kemasyarakatan di luar kedinasan. Tenaga profesional tersebut tentunya sudah memiliki keahlian dan pengetahuan yang sesuai dengan bidangnya di Setiap profesi memiliki kode etik profesionalnya sendiri yang harus diterapkan oleh setiap anggota saat menjalankan profesi. (11/10/23).

Kode Etik Hakim adalah seperangkat norma etik bagi Hakim dalam pelaksanaan tugas dan fungsi menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara.

Berdasarkan wewenang dan tugasnya sebagai pelaku utama fungsi pengadilan, maka sikap hakim yang dilambangkan dalam kartika, cakra, candra, sari, dan tirta itu merupakan cerminan perilaku hakim yang harus senantiasa diimplementasikan dan direalisasikan oleh semua hakim dalam sikap dan perilaku hakim yang berlandaskan pada prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, adil, bijaksana dan berwibawa, berbudi luhur, dan jujur. Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa ini akan mampu mendorong hakim untuk berperilaku baik dan penuh tanggung jawab sesuai ajaran dan tuntunan agama dan kepercayaan yang dianutnya.

BACA JUGA  Alun-alun Kutoarjo Jadi Pusat Kegiatan Warga Muhammadiyah Sholat Idul Adha 1444 H

Kehormatan yaitu kemuliaan atau nama baik yang senantiasa harus dijaga dan dipertahankan dengan sebaik-baiknya oleh para hakim dalam menjalankan fungsi pengadilan. Hakim sebagai insan yang memiliki kewajiban moral untuk berinteraksi dengan komunitas sosialnya, juga terikat dengan norma-norma etika dan adaptasi kebiasaan yang berlaku dalam tata pergaulan masyarakat. Untuk itu, menjadi tugas dan tanggung jawab masyarakat dan Negara memberi jaminan keamanan bagi Hakim dan Pengadilan, termasuk kecukupan kesejahteraan, kelayakan fasilitas dan anggaran.

BACA JUGA  Deteksi Dini, Kodim Boyolali Lakukan Screning Pemeriksaan Kesehatan Prajurit

Adapun Prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 aturan perilaku yaitu, Berperilaku Adil, Jujur, Arif dan Bijaksana, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggungjawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, bersikap profesional.

BACA JUGA  Menggugah Semangat Pelayanan Melalui Rakor SPKT Polda Jateng

Profesi hakim memiliki sistem etika yang mampu menciptakan disiplin tata kerja dan menyediakan garis batas tata nilai yang dapat dijadikan pedoman bagi hakim untuk menyelesaikan tugasnya dalam menjalankan fungsi dan mengemban profesinya, Oleh karena itu kode etik profesi digunakan untuk mengatur perilaku dan tindakan pelaku profesi. Kode etik profesi sangat penting dalam menjaga integritas dan etika profesi, setiap pelaku profesi harus mematuhi kode etik yang telah ditetapkan dan menjadikannya sebagai panduan dalam menjalankan tugasnya.