Dihadapan Menteri Agraria & Tata Ruang, Dandim 0613/Ciamis Tandatangani PKS Dengan BPN Ciamis

CIAMIS || jatenggayengnews.com – Dalam upaya mengoptimalkan redistribusi sertifikat tanah eks Hak Guna Usaha (HGU), Kodim 0613/Ciamis melaksanakan nota kesepemahaman atau MoU dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis. Penandatangan nota kesepahaman ini dilaksanakan oleh Komandan Kodim 0613/Ciamis Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi S.I.P., M.I.Pol., bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis Hermawan di Lapang Jayagara, Dusun Cijoho, Desa Muktisari, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (12/10/2023).

Penandatangan MoU dilakukan oleh Dandim 0613/Ciamis dengan Kepala Kantor Pertanahan Ciamis Hermawan ini disaksikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Marsekal TNI (Purn) Dr. Hadi Tjahjanto. Tampak hadir Bupati Ciamis H Herdiat Sunarya dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI menyaksikan MoU antara Kodim 0613/Ciamis dengan Kantor Pertanahan Ciamis.

BACA JUGA  Kapolri Hadiri Pembukaan Kongres XXI PMII di Palembang

MoU ini sebagai tindak lanjut dari program pemerintah untuk mengoptimalkan pemanfaatan dan redistribusi lahan, khususnya yang berasal dari entitas HGU yang telah berakhir masa berlakunya.

BACA JUGA  PPWI Gelar Seminar Kemaritiman, Irjenpol (Purn) Dr. Abdul Gofur, Drs., S.H., M.H.: Indonesia Krisis Kepastian Hukum di Laut

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Marsekal TNI (Purn) Dr. Hadi Tjahjanto menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi yang baik antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta TNI AD. Terutama Dandim 0613/Ciamis dalam menangani proses penyerahan redistribusi sertifikat tanah ini.

“Kolaborasi yang baik merupakan kunci keberhasilan dalam melaksanakan program redistribusi tanah ini demi mewujudkan keadilan dan pemerataan kepemilikan tanah bagi masyarakat,” ujar Marsekal TNI (Purn) Dr. Hadi Tjahjanto.

Sertifikat tanah yang diserahkan akan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang akan memanfaatkan lahan tersebut, serta mendorong produktivitas ekonomi di wilayah tersebut. Program redistribusi tanah juga bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

BACA JUGA  Polisi Jelaskan Pebuatan Tak Senono Guru – Siswa Di Gorontalo: Sudah Melakukan Sejak September 2022

Dandim 0613/Ciamis Letkol Wahyu Alfiyan Arisandi, S.I.P., M.I.Pol., menyambut baik penyerahan redistribusi sertifikat tanah ini. “Kami berkomitmen untuk memastikan pengelolaan tanah yang optimal serta pemberdayaan masyarakat di wilayahnya,” katanya. (Pendim 0613/Ciamis)