Polres Kudus Ringkus Dua Tempat Karaoke di Kudus

KUDUS || jatenggayengnews.com – Polres Kudus, Polda Jateng melakukan razia di sejumlah tempat karaoke yang terindikasi sebagai kawasan peredaran minuman keras (miras). Hasilnya polisi berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai merk.

“Razia dilakukan pada Minggu malam. Puluhan polisi dari pleton siaga Polres Kudus mendatangi sejumlah tempat karaoke diwiayah Kecamatan Jati, Kudus,” kata Pamenwas Kompol Suwardi yang memimpin langsung kegiatan tersebut, Senin (16/10/2023).

Dari dua tempat karaoke yakin Cafe Kerangan dan Cafe Black love, petugas berhasil mengamankan 40 botol miras berbagai merk, dan 28 pemandu lagu.

BACA JUGA  Sebarkan Informasi Positif dan Edukatif Pemilu 2024, Inilah Harapan Satgas Humas Polres Grobogan

“Selanjutnya miras berhasil disita, sedangkan 28 pemandu lagu dibawa ke Mako Polres Kudus dilakukan pendataan,” imbuhnya.

Terpisah, Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) di wilayah Kudus dalam rangka cipta kondisi menjelang Pemilu 2024. Selain itu, juga dilakukan di setiap polsek-polsek baik tindak pidana narkoba, balap liar, minuman keras dan lainnya.

BACA JUGA  Gerakan Cuti Bersama Ribuan Hakim Se-Indonesia, Berikut 5 Tuntutanya !!

“Kami berharap kepada warga masyarakat Kudus apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat di lingkungannya seperti miras, narkoba, judi ataupun balap liar bisa segera melaporkan atau menginfokan,” pungkasnya.