Tragis, Kades Gubug Diberhentikan Karena Korupsi

GROBOGAN || Hadi Santoso, Kepala Desa Gubug, kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi tersebut. Karena jabatannya itu, Kepala Desa Gubug diberhentikan sementara. (20.10.23)

“Seorang Kades dapat diberhentikan dari jabatannya jika melakukan pelanggaran sesuai Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Pemberhentian kepala desa dapat terjadi karena banyak alasan selain kematian atau keinginan pribadi,” kata Kabid Pemerintahan Desa Dispermasdes Grobogan Eko Agus Prihantoro.

Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU Desa tahun 2014, seorang kepala desa dapat diberhentikan karena meninggal dunia, atas kemauannya sendiri, atau karena pemberhentian. Kemudian pada ayat 2 pasal 40 dijelaskan bahwa kepala desa diberhentikan dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 karena kekuasaannya telah habis, tidak mampu melaksanakan tugasnya terus-menerus, atau mangkir enam bulan berturut-turut dan tidak lagi memenuhi persyaratan calon kepala desa serta tidak melanggar larangan sebagai kepala desa.

“Terkait kasus Desa Gubug, kami belum menerima salinan tersangkanya. Jika nanti memang  melanggar hukum, bisa dihentikan sementara sampai ada keputusan pengadilan,” jelasnya. 

Saat ini pihaknya belum memanggil atau meminta penjelasan atas kejadian tersebut. Pihaknya masih menunggu  surat keputusan nyata yang diberikan kepada Kepala Desa Gubug. Sebelumnya, Kejari Grobogan menetapkan Kepala Desa Gubug, Kecamatan Gubug HS atau Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pengisian perangkat desa. Penetapan tersangka tersebut sesuai dengan surat keterangan dugaan tindak pidana korupsi  Nomor: 22/M.3.41/Fd.1/09/2023 tanggal (20/09/2023) tentang penerimaan hadiah yang berkaitan dengan pemenuhan jabatan/jabatan. dari sekretaris desa. pada tahun 2021-2022. 

Total hadiahnya sebesar Rp 185 juta. Tersangka HS diduga melanggar Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi No. 31 Tahun 1999 Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Republik Indonesia Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Negara Republik Indonesia tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana dan Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi nomor 31 Tahun 1999 Republik Indonesia sebagaimana  telah diubah dengan Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dasar penetapan tersangka adalah HS selaku Kepala Desa  Kecamatan Gubug berperan aktif dalam menawarkankewenangannya  kepada pihak-pihak yang berpeluang  mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Desa,” kata intelijen Kejaksaan Negeri Frengky Wibowo. (Heri)