Grobogan||Jatenggayengnews.com-Proyek pembangunan yang berada di desa gebangan kecamatan Tegowanu kabupaten Grobogan diduga belum mengantongi ijin,setelah beberapa media terjun kelapangan investigasi ke beberapa Nara sumber ditemukan juga diduga tidak sesuai Rab.Saat meninjau kelapangan 27/09/2024 sekira pukul 10.00 wib hingga selesai,para media diketahui Mahfud menemukan kejanggalan dalam pengerjaan proyek tersebut.
M.mahfud S.H,M.H,menegaskan adanya proyek jembatan yang di skitaran proyek PT.Formosa ini menyalahi aturan dan dalam pengawasan BBWS semarang,kemaren sempat viral di beberapa media adanya dugaan tidak sesuai Rab dan belum berijin.Dugaanya penjang jembatan menyerobot bahu jalan 2,5 meter -3 meter dan dmantabkannkah kebenaranya oleh tokoh masyarakat ketua BPD gebangan Margono.
Ketua lembaga badan peneliti independen kekayaan penyelenggara negara dan pengawas anggaran republik Indonesia,akan melaporkan ke pihak yang membidangi dan tak segan segan menggugat di pengadilan adanya kasus tersebut.Ujarnya.
Margono ketua BPD gebangan menyayangkan adanya kesengajaan penyerobotan tanah yang dalam pembangunan proyek jembatan formosakemaren saat dilaporkan di BBWas Semarang kabarnya pembangunan akan dihentikan tetapi nyatanya sampai hari ini pembangunan masih berjalan.Margono meragukan ada apa dengan BBWS ko sampai sekarang tidak bisa menghentikan proyek jembatan yang belum berijin.”Ungkapnya.
Owner atau penanggung jawab proyek jembatan Formosa menerangkan bahwa proyek tersebut ijinya masih di urus oleh oknum DPRD Grobogan dan dalam proses.”Katanya.