Grobogan||jatenggayengnews.com-Polres Grobogan – Polda Jateng – Penemuan bayi dalam kantong plastik hitam di area hutan petak 126 RPH Tambakselo, BKPH Karangasem, KPH Purwodadi turut Desa Tambakselo, Wirosari, Grobogan sempat menggegerkan warga pada Kamis (19/9/2024).
Kedua pelaku pembuangan bayi berjenis kelamin perempuan yang merupakan pasangan kekasih tersebut, kemudian berhasil diamankan oleh Polres Grobogan.
Hal itu di sampaikan oleh Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat pada Selasa (24/9/2024).
Kapolres Grobogan mengungkapkan, bayi tersebut ditemukan oleh salah satu saksi yakni Utomo Putra (23) yang berprofesi sebagai kurir.
“Penemu kemudian berkoordinasi dengan Kepala Desa, Bhabinkamtibmas dan juga Babinsa yang kemudian bayi tersebut dibawa ke Rumah Sakit Umum Ki Ageng Selo, Wirosari, Grobogan,” ungkap Kapolres Grobogan.
Bayi tersebut kemudian dibawa dan dirawat di Rumah Sakit Ki Ageng Selo. Namun, kemudian bayi tersebut di pindahkan perawatannya di RSUD Purwodadi, Grobogan.
“Kondisi bayi Alhamdulillah dalam keadaan sehat. Saat ini masih di rawat di RSUD Purwodadi, Grobogan,” imbuh AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Setelah melakukan penyelidikan, Sat Reskrim Polres Grobogan kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku di wilayah Pati, Jawa Tengah pada Sabtu (21/9/2024). Pelaku yakni K (21) seorang pria warga Todanan, Blora dan S (22) seorang wanita warga Ngawen, Blora.
Hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah menjalin asmara hingga akhirnya hamil. Proses persalinan bayi tersebut dilakukan di salah satu klinik di Pati, Jawa Tengah pada Rabu (18/9/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
Oleh kedua pelaku, bayi tersebut dibawa pulang pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB. Bayi tersebut kemudian dibawa ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan di letakkan dalam kondisi di masukkan dalam kantong plastik hitam yang terikat.
“Alhamdulillah, besok siangnya di temukan Mas Utomo dalam kondisi hidup,” ujar Kapolres Grobogan.
Kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal berlapis. Diantaranya yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 340 Jo Pasal 53 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.