Sumpah Janji wakil ketua DPRD Grobogan di Rapat Paripurna ke 34

Sumpah Janji wakil ketua DPRD Grobogan di Rapat Paripurna ke 34

Grobogan||Jatenggayeng.com-Pada Rapat Paripurna ke-33 DPRD Kabupaten Grobogan yang berlangsung pada 23 September 2024, dengan agenda pengucapan sumpah wakil ketua DPRD Kabupaten Grobogan masa jabatan 2024-2029.

Tiga calon Wakil Ketua DPRD Kabupaten Grobogan untuk masa jabatan 2024-2029 resmi ditetapkan. Penetapan ini sesuai dengan yang disampaikan pada rapat Paripurna ke-32, yaitu tiga nama yang terpilih sebagai Wakil Ketua DPRD tersebut adalah Ir. H. Mukhlisin, M.M., M.Si, Supardi, S.M., dan Setiawan Djoko Purwanto, S.H.

Selanjutnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Grobogan wajib mengucapkan sumpah atau janji yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi.

Selesai pembacaan sumpah ada penandatanganan naskah berita acara sebagai bukti resmi pelaksanaan sumpah tersebut. Penandatanganan dilakukan oleh ketiga Wakil Ketua DPRD secara bergantian diikuti Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi serta Rokhaniwam dan disaksikan langsung oleh pejabat terkait lainnya.

Pada sambutanya Ir. H. Mukhlisin, M.M., M.Si menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Grobogan yang telah menyerahkan kepemimpinannya dengan baik, serta melaksanakan tugas-tugasnya dengan sangat baik pula.

Ir. H. Mukhlisin, M.M., M.Si juga berjanji akan melaksanakan amanah ini dengan penuh tanggung jawab demi terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Grobogan.

“Kami merasa sangat bersyukur dan berjanji untuk melaksanakan amanah ini sebaik-baiknya guna terwujud kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Grobogan”, ucapnya.

Ia juga menyampaikan agar tetap terjalinnya silaturahmi dan kerjasama dengan baik dalam membangun Kabupaten Grobogan dapat terus dipertahankan.

“Kami berharap jalinan silaturahmi dan kerjasama yang telah berjalan dengan baik dalam membangun Grobogan tercinta ini dapat dipertahankan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sosial”, lanjutnya.