Sekda Dorong Developer untuk Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan

SEMARANG||JATENGGAYENGNEWS.COM – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mendorong pengembang perumahan di daerahnya untuk mengikuti Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan (SRP2) agar pembangunan perumahan di Jateng semakin berkualitas dan berkelanjutan.

“Harapan kami, semua developer di Jawa Tengah memiliki standar yang jelas dan terdaftar, sehingga mudah untuk dipantau,” ungkapnya setelah membuka Bimbingan Teknis SRP2 di Hotel Gets Semarang pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Sekda menambahkan bahwa sertifikasi yang diadakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Real Estate Indonesia (REI) telah terakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikat Profesi (BNSP).

Pelaksanaan SRP2 menunjukkan komitmen pengembang untuk membangun perumahan yang sehat, ramah lingkungan, serta tidak mengganggu ekosistem, termasuk aspek saluran air, drainase, dan pengelolaan sampah.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jateng, Arief Djatmiko, menjelaskan bahwa pelaksanaan SRP2 adalah amanat dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 24/PRT/M/2018.

“Tahun ini, kami melaksanakan aturan yang telah ditetapkan Kementerian PUPR untuk seluruh asosiasi pengembang perumahan di Jateng,” katanya.

Ia menambahkan bahwa dengan SRP2, sekitar 16.000 pengembang di Jateng tidak hanya dapat membangun dan menjual perumahan, tetapi juga mendapatkan pengetahuan tentang pemilihan lokasi, pembangunan, perencanaan infrastruktur, serta proses pembelian, penjualan, dan pembiayaan perumahan.