YOGYAKARTA||Jatenggayengnews.com – Ditemui pada Selasa (29/10) di Kompleks Kepatihan, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menekankan pentingnya regulasi terkait penjualan minuman keras (miras) online sebagai respons terhadap perkembangan zaman. Meskipun undang-undang saat ini belum secara spesifik mengatur penjualan daring, langkah ini dianggap penting untuk mengurangi peredaran miras ilegal dan melindungi generasi muda dari dampak negatifnya.
Sultan menjelaskan, “Kita tidak dapat melakukan apa-apa karena belum ada aturan yang mengatur pembelian miras secara online. Oleh karena itu, saya berharap ada keputusan dari bupati atau wali kota yang dapat mengontrol peredaran miras daring, sehingga kita bisa mengetahui mana yang ilegal.” Menurutnya, dasar regulasi harus berlandaskan UU Pangan, yang saat ini belum mencakup aspek penjualan online.
Terkait dengan potensi meningkatnya konflik akibat konsumsi miras, Forum Komunikasi Yogyakarta Bersatu (FKYB) menyampaikan aspirasinya di Kantor Gubernur DIY dan diterima oleh Sekda DIY Beny Suharsono. Waljito, Koordinator Lapangan FKYB, menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten. Ia menekankan bahwa lemahnya penegakan hukum dapat memicu konflik dan berharap aparat kepolisian segera bertindak tegas dalam menangani masalah yang muncul, terutama yang disebabkan oleh miras.
Menanggapi situasi ini, Pemerintah Daerah DIY telah menggelar pertemuan yang dipimpin oleh Gubernur untuk membahas langkah-langkah penertiban miras. Pertemuan tersebut melibatkan Penjabat Bupati, Wakil Bupati, dan Wali Kota guna menyusun regulasi yang efektif untuk pengelolaan peredaran miras di wilayah masing-masing.