Penolakan Proyek PIK-2: Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Status Proyek Strategis Nasional, M Rizal Fadillah Sebut “Penjajahan Gaya Baru”

Jakarta||Jatengayengnews.com-8 November 2024, Diskusi kebangsaan yang diadakan oleh Al Jazeera Johar pada 7 November 2024 memfokuskan perhatian publik pada proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2). Acara bertema Silaturahmi dan Diskusi Kebangsaan ini turut menghadirkan berbagai tokoh yang mendukung masyarakat Banten dalam penolakan terhadap PIK-2, yang dianggap sebagai proyek dengan kemiripan “negara dalam negara” dan berpotensi menjadi kompleks perumahan eksklusif.

Dipimpin oleh Koordinator Ustad Eddy Mulyadi, serta dimoderatori oleh aktivis H Yusuf Blegur dan Dr Legisan, diskusi ini dihadiri sejumlah tokoh yang turut mendukung penolakan masyarakat Banten terhadap PIK-2 sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Beberapa di antaranya adalah Jenderal Purn Fahrurozy, Letjen Mar Purn Soeharto, Dr Marwan Batubara, Mayjen Purn Soenarko, dan M Rizal Fadillah.

BACA JUGA  Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat RS Paru Sumbar Launching BLUD

Para pembicara menilai bahwa proyek PIK-2, seperti PIK-1 sebelumnya, berpotensi menjadi hunian eksklusif dengan nuansa asing yang tidak memperhatikan kepentingan masyarakat setempat. Proses pembebasan lahan dengan status PSN juga dianggap merugikan masyarakat lokal, menyebabkan penggusuran, serta pembelian lahan dengan harga yang dianggap tidak memadai.

Status PSN untuk PIK-2 dipandang sebagai keputusan yang tidak adil, terutama karena proyek ini dikelola oleh konglomerat besar, Agung Sedayu Group (ASG) dan Salim Group (SG). Mereka menilai status PSN memberikan keuntungan berlebihan bagi para pengembang, yang mencakup kemudahan dalam proses perencanaan, transaksi, dan pembiayaan, yang dikhawatirkan bermotif kolusif. Dalam diskusi, proyek PIK-2 disamakan dengan bentuk “penjajahan ekonomi baru” yang dianggap merugikan masyarakat Banten, yang kini disebut melanjutkan semangat perjuangan Sultan Ageng Tirtayasa dalam melawan ketidakadilan.

BACA JUGA  HABEMA’S ROSITA HELPED THE ECONOMY OF KUMIKOMO RESIDENTS

Para tokoh yang hadir menyarankan tiga langkah utama untuk melawan proyek ini:

  1. Perjuangan Hukum – Masyarakat didorong untuk mengajukan uji materi atas Permenko No. 6 Tahun 2024 dan PP No. 42 Tahun 2021. Mereka berpendapat bahwa proyek PIK-2 tidak memenuhi tujuan PSN, yaitu memeratakan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat.
  2. Perjuangan Politik – Dalam ranah ini, masyarakat Banten menuntut pertanggungjawaban politik dari para pemimpin yang mengusulkan proyek ini dan meminta agar Presiden Prabowo mencabut status PSN untuk PIK-2.
  3. Gerakan Rakyat Semesta – Masyarakat Banten menggerakkan ulama, mahasiswa, buruh, aktivis, dan elemen lain untuk menekan pemerintah dan mengoreksi kebijakan terkait PIK-2.
BACA JUGA  Jutaan Rupiah Raib Dibawa Kabur, Oknum Calo Diduga Tipu Calon Tenaga Kerja

Para tokoh melihat upaya masyarakat Banten dalam mencabut status PSN untuk proyek PIK-2 sebagai langkah menuju kemerdekaan ekonomi lokal dan pemerataan kesejahteraan di wilayah tersebut. Proyek ini dianggap sebagai bentuk “penjajahan gaya baru” yang mengharuskan perlawanan demi keadilan dan kemakmuran masyarakat setempat.