DPRD Kabupaten Grobogan Setujui Rancangan APBD 2025 pada Rapat Paripurna Ke-48

Grobogan || jatenggayengnews.com — Pada Selasa, 12 November 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna Ke-48 yang membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Hj. Lusia Indah Artani, SE., MM., serta dihadiri oleh anggota DPRD dan pejabat pemerintahan setempat.

Ketua DPRD, Hj. Lusia Indah Artani, dalam sambutannya menyampaikan, “Rapat paripurna ini merupakan momen penting bagi kita semua, karena hari ini kita akan mengambil keputusan bersama terkait APBD Kabupaten Grobogan untuk tahun 2025. Semoga hasil yang dicapai benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan mendukung kemajuan daerah.”

BACA JUGA  Hari Bhayangkara Ke-77 Polres Grobogan Gelar Lomba Caption Foto dan Vidio

Agenda dan Hasil Pembahasan APBD 2025

Rapat dimulai dengan Laporan Hasil Rapat Kerja dari Badan Anggaran yang disampaikan oleh Harnomo, anggota DPRD Kabupaten Grobogan. Dalam laporannya, Harnomo menekankan bahwa penyusunan APBD 2025 mempertimbangkan kebutuhan pembangunan dan pendapatan daerah.

“APBD ini dirancang secara hati-hati dengan pedoman pada rencana pembangunan daerah, sehingga dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat Grobogan,” ujar Harnomo.

Ringkasan APBD 2025:

  • Pendapatan Daerah: Awalnya diproyeksikan sebesar Rp 2.866.719.752.400, namun setelah pembahasan, disepakati meningkat menjadi Rp 3.025.797.908.584—bertambah Rp 159.078.156.184.
  • Belanja Daerah: Rencana awal sebesar Rp 2.876.769.752.400 disepakati meningkat menjadi Rp 3.035.847.908.584, setelah mempertimbangkan Transfer Keuangan Daerah dan Dana Desa (TKDD).
  • Defisit Anggaran: Setelah penyesuaian, defisit sebesar Rp 10.050.000.000.
  • Pembiayaan Daerah: Penerimaan sebesar Rp 15.000.000.000 dan pengeluaran sebesar Rp 4.950.000.000, sesuai rancangan awal tanpa perubahan.
  • Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA): Direncanakan sebesar Rp 0.
BACA JUGA  Pria Tanpa Identitas Hancur Tersambar Kereta Api

Ketua DPRD menegaskan bahwa persetujuan ini adalah hasil pembahasan yang menyeluruh antara anggota dewan dan pemerintah daerah. “Kami harap, dengan persetujuan ini, Kabupaten Grobogan dapat memaksimalkan anggaran untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik,” tutupnya.

BACA JUGA  Sat Lantas Polres Grobogan Kenalkan Rambu Lalu Lintas pada Siswa TKIT Islamic Centre

Pengesahan dan Penetapan Raperda

Secara resmi, DPRD menyetujui Raperda tentang APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan ini dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan dengan register Nomor 180.18/41 Tahun 2024, tertanggal 12 November 2024.

Dengan kesepakatan ini, APBD Kabupaten Grobogan Tahun 2025 akan segera diajukan untuk evaluasi dan penetapan akhir, mencerminkan komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Grobogan.