Sumedang||Jatenggayengnews.com – Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan bertindak tegas dan tidak pandang bulu dalam menyelidiki dugaan korupsi pada program Percepatan Tata Guna Air Irigasi (P3-GTAI) BBWS Cirebon. Program ini diduga menjadi ajang korupsi, berpotensi merugikan keuangan negara.
Program P3-GTAI, yang berasal dari Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR dan dikelola oleh BBWS Cimanuk Cisanggarung Cirebon, disalurkan ke berbagai kecamatan di Sumedang seperti Rancakalong, Tanjungmedar, dan Buahdua. Beberapa kelompok tani yang menerima bantuan tersebut mengeluh adanya potongan dana bantuan sebesar Rp25 juta per kelompok dari total bantuan Rp195 juta.
Seorang ketua kelompok tani yang tidak mau disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa dana bantuan mereka dipotong untuk pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), legalitas kelompok, dan biaya pengajuan proposal. “Uang yang dipotong itu katanya untuk keperluan administrasi seperti pembuatan SPJ dan badan hukum kelompok,” jelasnya.
Kepala BBWS Cimanuk Cisanggarung, Agus Kuncoro, telah menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apapun, dan dana bantuan harus digunakan sepenuhnya untuk pembangunan saluran irigasi. “Tidak ada biaya pajak atau pungutan liar, semua dana harus dialokasikan untuk pembangunan irigasi tersier,” tegas Agus.
Namun, di lapangan ditemukan adanya potongan dana yang mengakibatkan kualitas pekerjaan tidak sesuai spesifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB). Riki, salah satu pihak yang dikonfirmasi melalui telepon, mengaku bahwa pemotongan tersebut digunakan untuk keperluan pembuatan SPJ dan legalitas kelompok tani. “Kamu tahu nggak aturannya? Dana itu memang untuk SPJ dan legalitas,” ujar Riki.
Sebelum mengajukan proposal, kelompok tani diketahui sudah membuat badan hukum melalui notaris.
Dilansir dari: Perwirasatu.co.id