Pemerintah Salurkan Rp1,17 Triliun Hibah Pascabencana untuk 68 Pemda

Advertorial56 Dilihat


Jatenggayengnews.com-Indonesia memang rawan bencana, sehingga daerah-daerah terdampak membutuhkan dana untuk rehabilitasi dan rekonstruksi. Pada Selasa (12/11), pemerintah menyalurkan hibah pascabencana kepada sejumlah pemerintah daerah (pemda).

Kepala BNPB, Letjen TNI Dr. Suharyanto, menyatakan bahwa sebanyak 68 pemda di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota telah ditetapkan sebagai penerima hibah oleh Kementerian Keuangan. Hibah senilai Rp1,17 triliun ini ditujukan untuk membantu daerah-daerah yang terdampak bencana di tahun 2022. Bantuan ini seharusnya diberikan pada tahun 2023, tetapi tertunda hingga 2024 akibat perubahan aturan dari Kementerian Keuangan.

BACA JUGA  Pangdam IV/Diponegoro Tinjau TMMD dan Bagikan Bansos di Desa Cangkring

Di hadapan perwakilan pemda, Suharyanto menekankan agar dana hibah digunakan sesuai dengan Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan hibah untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, dalam arahannya juga menggarisbawahi pentingnya upaya mitigasi. “Pengurangan risiko bencana di daerah perlu dioptimalkan,” ujar Pratikno, sembari mengingatkan agar pemda menggunakan dana hibah ini dengan efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.

BACA JUGA  Pangdam IV/Diponegoro Buka Kejuaraan Voli Antar Persit Jajaran PD IV/Diponegoro

Rehabilitasi dan rekonstruksi merupakan bagian dari penanggulangan bencana yang melibatkan penilaian kerusakan, kerugian, serta kebutuhan komprehensif, baik fisik maupun kemanusiaan. Langkah-langkah ini dilakukan berdasarkan prinsip membangun kembali dengan lebih baik, aman, dan berkelanjutan, serta berfokus pada pengurangan risiko bencana melalui Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.

Suharyanto menambahkan bahwa diperlukan koordinasi antara lembaga negara terkait pengelolaan dana hibah ini, mencakup aspek APBD, pengadaan barang dan jasa, serta pencegahan korupsi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah.

BACA JUGA  Beginilah Kekompakan TNI Polri Saat Pembangunan Masjid Annur Hikmah di Purwodadi

BNPB turut menghadirkan narasumber dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi yang memberikan informasi mengenai pengelolaan hibah pascabencana tahun 2024.