PASURUAN||jatenggayengnews.com – Kasus penarikan unit dengan modus penipuan kembali terjadi di WOM Finance Cabang Kota Pasuruan, yang terletak di Jl. Dokter Wahidin Sudiro Husodo, No.5, Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan pada Sabtu (16/11/2024).
Seorang debitur WOM Pasuruan, yang diketahui dengan inisial FN, merasa tertipu setelah dikunjungi oleh kolektor yang membawanya ke kantor WOM Finance. Di sana, FN diminta untuk membuat surat pernyataan kesanggupan membayar keterlambatan cicilan.
Setelah tiba di kantor, FN menandatangani surat pernyataan yang disepakati dengan pihak WOM. Dalam surat tersebut, FN menyatakan akan membayar pada 25 November 2024. Namun, pada 13 November 2024, unit mobil Avanza milik FN malah disita oleh pihak kolektor di kantor WOM.
Lebih lanjut, FN mengungkapkan bahwa dalam surat pernyataan tersebut terdapat Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BSTK) yang sengaja ditutupi, sehingga FN tidak bisa membaca isinya sebelum menandatanganinya. “Saya merasa ditipu, disuruh ke kantor WOM untuk menandatangani surat kesanggupan membayar, tapi surat itu ditutupi. Setelah saya tandatangani, kendaraan saya langsung disita dan saya dipulangkan dengan menggunakan Grab,” ujar FN.
Wartawan yang mendatangi kantor WOM untuk menemui kepala cabang, Fanani, tidak berhasil menemui yang bersangkutan. Menurut Halim, Head Collector cabang WOM Kota Pasuruan, Fanani baru saja keluar karena mengikuti rapat penting. Halim juga menjelaskan bahwa prosedur untuk bertemu dengan direktur WOM harus melalui bawahan terlebih dahulu.
Halim mengklaim bahwa pihaknya tidak mengetahui soal penjabelan unit, karena penarikan telah diserahkan kepada PT yang direkomendasikan oleh WOM pusat. Ia menegaskan bahwa debitur tetap harus membayar biaya penarikan serta melakukan pelunasan.
Pihak WOM juga mengonfirmasi bahwa unit yang disita telah dibawa ke Sidoarjo dan bahwa biaya penarikan dan pelunasan tetap menjadi kewajiban debitur. “Kita mengambil unit dari WOM Sidoarjo, jadi debitur harus membayar biaya tarik dan pelunasan,” tutup Halim.
Dilansir dari: SAMBAR.ID