Banyumas||jatenggayengnews.com-Kabupaten Banyumas kembali mencatat prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Perlindungan Konsumen kategori Daerah Tertib Ukur (DTU) Tahun 2024 dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia. Penghargaan ini diserahkan oleh Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri, B.A., M.Sc., kepada Pj. Bupati Banyumas, Iwanuddin Iskandar, dalam acara yang digelar di Grand Ballroom Hotel Fugo, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Senin (18/11).
Pj. Bupati Banyumas, Iwanuddin Iskandar, menyatakan rasa syukur atas pencapaian ini dan menyampaikan apresiasi kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Banyumas. Ia menilai penghargaan ini sebagai hasil kerja keras yang berkelanjutan, terutama dalam memastikan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) memenuhi standar yang berlaku.
“Penghargaan ini mencerminkan perlindungan konsumen yang adil, di mana semua UTTP yang digunakan dalam transaksi perdagangan telah ditera atau tera ulang sesuai ketentuan. Hal ini penting untuk menjaga keadilan antara pembeli dan penjual serta mencegah kecurangan,” tegasnya.
Pj. Bupati juga mendorong Dinperindag Banyumas, khususnya bidang Metrologi, untuk terus melakukan tera ulang guna memastikan kepercayaan masyarakat dalam transaksi perdagangan tetap terjaga.
Plt. Kepala Dinperindag Kabupaten Banyumas, Gatot Purwadi, S.E., menambahkan bahwa Banyumas telah memenuhi seluruh kriteria utama dan penunjang untuk menjadi Daerah Tertib Ukur. Indeks Tertib Ukur dan inovasi kegiatan metrologi legal di wilayah tersebut sudah mencapai standar yang ditetapkan.
“Kami secara rutin mengawasi alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya di 27 kecamatan dan 331 desa/kelurahan, dengan total sebanyak 27.779 UTTP,” ujar Gatot.
Penghargaan ini juga menjadi bukti keberlanjutan Banyumas dalam mempertahankan statusnya sebagai daerah yang menjunjung tinggi keadilan dalam transaksi perdagangan, setelah penghargaan serupa diraih pada 2023. Banyumas pun terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan konsumen.