SEMARANG||jatenggayengnews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah siap mengatur pengelolaan galian C ilegal di wilayahnya. Hal ini menyusul pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintahan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah pada Rabu, 13 November 2024.
Sebagai informasi, tambang galian golongan C meliputi penambangan bahan galian seperti pasir, kerikil, batu apung, batu gamping, marmer, kaolin, granit, tanah liat, dan beberapa bahan lainnya. Tambang ini juga sering dikaitkan dengan pertambangan rakyat.
Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., mengungkapkan bahwa di Jawa Tengah terdapat sejumlah tambang galian C yang beroperasi tanpa izin usaha. Oleh karena itu, tindakan tegas perlu segera diambil untuk memastikan peraturan yang berlaku ditegakkan.
“Banyak tambang (galian C) di Jawa Tengah yang tidak berizin, hanya sekitar 30% yang memiliki izin. Ini akan kita diskusikan dengan DPRD dan instansi terkait, ke depan akan kita tertibkan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Selain memberikan dasar hukum, disahkannya Raperda ini diharapkan dapat menangani perkembangan dan permasalahan dalam pengelolaan pertambangan minerba.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat terwujud pembangunan yang berkelanjutan. Pasalnya, pertambangan merupakan sektor penting yang mendukung pembangunan daerah, khususnya dalam pengembangan infrastruktur.
“Pokok-pokok peraturan dalam Raperda ini merupakan upaya untuk mendukung perlindungan terhadap lingkungan,” tambah Pj Gubernur.
Pj Gubernur juga menekankan pentingnya sinergi antar-stakeholder dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang baik, termasuk dalam pelaksanaan usaha pertambangan, penggunaan tenaga kerja lokal, pemenuhan kebutuhan daerah, penggunaan produk dalam negeri, serta perlindungan masyarakat.
“Hadirnya Raperda ini dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di Jawa Tengah,” ujar Pj Gubernur.
Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Sumanto, menyampaikan bahwa kewenangan perizinan pertambangan minerba, terutama untuk batuan dan mineral non-logam, kini telah dilimpahkan kepada pemerintah provinsi dari sebelumnya yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Mudah-mudahan dengan peraturan daerah ini, dapat memberikan manfaat terhadap pendapatan asli daerah (PAD),” pungkasnya.