Kementerian Komunikasi dan Digital terus melakukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas judi online.
Kali ini Kemkomdigi memperkuat kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui acara Seminar Nasional Memerangi Judi Online dan Kejahatan Baru di Era Ekonomi Digital 5.0 di Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).
Upaya kerja sama ini dilakukan untuk mencegah aliran uang hasil judi online ke luar negeri.
“Data PPATK memproyeksi peredaran uang di platform judi online mencapai Rp981 Triliun pada tahun 2024 jika tidak dilakukan intervensi oleh Pemerintah. Negara tidak boleh kehilangan angka begitu besar, hampir Rp1.000 Triliun, apalagi uang-uang ini diduga kuat dan terbukti larinya keluar,” jelas Menkomdigi Meutya Hafid dalam acara.