Penetapan Raperda Ditandatangani Bupati dan Ketua di Paripurna DPRD ke -44

Demak||Jatenggayengnews.com – Rapat Paripurna ke-44 DPRD Kabupaten Demak yang berlangsung pada Rabu (20/11/2024) menjadi momen penting bagi pemerintahan Kabupaten Demak. Dalam sidang tersebut, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi disetujui dan ditandatangani oleh Plt Bupati Demak KH Ali Maksum serta Ketua DPRD Zayinul Fata. Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Dewan, anggota DPRD, perwakilan Polres, Kodim Demak, dan OPD terkait.

Plt Bupati Demak dalam sambutannya menegaskan bahwa setiap Raperda harus melalui tahapan pembahasan yang komprehensif sebelum mendapatkan persetujuan bersama. “Segala aturan di pemerintahan Demak harus melalui tahapan yang telah ditentukan. Setelah itu, barulah rancangan tersebut dibahas dan diputuskan bersama,” jelasnya.

BACA JUGA  Bupati Blora Gelar Deklarasi Pilkades di Pendopo Rumah Dinas

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Demak atas kerja sama yang telah terjalin hingga dua Raperda tersebut berhasil disahkan. “Dengan ditetapkannya Raperda ini, kami berharap dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya,” tambahnya.

BACA JUGA  Kisruhnya PPDB SMA/SMK di Provinsi Bangka Belitung

Lebih jauh, Plt Bupati menyebutkan bahwa Raperda ini diharapkan mampu melengkapi produk hukum daerah di Kabupaten Demak. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan otonomi daerah sesuai bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Mengakhiri sambutannya, Plt Bupati meminta maaf atas segala kekurangan selama masa kepemimpinannya. “Saya memohon maaf apabila selama ini ada kekhilafan atau hal-hal yang dirasa kurang sempurna. Semoga apa yang telah kita tetapkan hari ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Demak,” tutupnya.

BACA JUGA  Kadispar Demak Terciduk Tersenyum Lebar Pada Saat Menghadiri Acara Pagelaran Goa Kreo

Persetujuan bersama ini menjadi langkah maju bagi Kabupaten Demak dalam memperkuat landasan hukum daerah guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan.