Palembang||Jatenggayengnews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) pada Kamis (28/11/2024) melimpahkan barang bukti senilai Rp 22 miliar dan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Light Rail Transit (LRT) Sumsel ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Keempat tersangka tersebut berasal dari PT. Waskita Karya dan PT. Perentjana Djaja, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pekerjaan pembangunan prasarana kereta api ringan di Sumsel pada tahun anggaran 2016-2020.
Tersangka yang dilimpahkan kepada Kejari Palembang adalah:
- T – Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
- IJH – Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
- SAP – Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
- BHW – Direktur Utama PT. Perentjana Djaja.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam rilisnya menjelaskan bahwa para tersangka telah ditahan selama 20 hari, mulai 28 November hingga 17 Desember 2024, di Rumah Tahanan Palembang. Selain itu, Kejati Sumsel juga telah menyerahkan barang bukti berupa uang senilai Rp 22.591.320.000 yang diduga hasil korupsi dalam proyek tersebut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, mengungkapkan bahwa uang yang disita dalam kasus ini akan dititipkan di rekening bank tanpa bunga sebagai barang bukti untuk proses persidangan. Kendati demikian, Umaryadi menambahkan bahwa kasus ini masih dalam tahap perencanaan dan pendalaman lebih lanjut.
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, menyatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Kejati Sumsel dalam menangani kasus ini dan menugaskan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan ke tahap persidangan. Kejati Sumsel sebelumnya menetapkan empat tersangka terkait dugaan korupsi dalam proyek LRT Sumsel, yang total anggarannya mencapai Rp 1,3 triliun.
Kasus ini menjadi sorotan karena proyek LRT Sumsel, yang diharapkan dapat mempercepat transportasi massal di Palembang, terhambat oleh dugaan penyalahgunaan anggaran yang sangat besar. Pemerintah berharap penuntasan kasus ini dapat memberikan keadilan dan memulihkan kerugian negara.
(**)