Pattalasang||Jatenggayengnews.com-Dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA) Pattallassang mencuat ke permukaan. Kasus ini berpusat pada tindakan oknum pejabat yang diduga melakukan tukar guling aset milik KUA Kementerian Agama tanpa prosedur yang sesuai dengan hukum. Tindakan tersebut dinilai melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara. 2/11/2024
Menurut laporan yang diterima, tukar guling tersebut dilakukan tanpa persetujuan Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Negara. Hal ini bertentangan dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik, yang dapat dijatuhi hukuman pidana maksimal enam tahun penjara. Selain itu, tindakan tersebut juga diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Masyarakat dan tokoh agama setempat menyatakan kekecewaan mendalam terhadap kasus ini. Salah seorang tokoh masyarakat, yang namanya tidak mau di sebut, bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara secara materiil tetapi juga mencoreng citra institusi keagamaan. “Kami berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas agar keadilan ditegakkan,” tegasnya.
Mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Takalar, Dr. Haji Muhammad M.Ag. yang menaungi KUA Pattallassang, tidak mampuenjaga aset yang di berikan dengan cara hibah. Pihaknya juga melanggar komitmen dan sumpah janji yang telah di ucapkan pada saatemegang jabatan penting yang hanya mementingkandan memperkaya diri sendiri, beliau juga tidak berkomitmen untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengusut kasus pelanggaran hukum apa pun, terutama yang menyangkut penyalahgunaan aset negara,” ungkapnya.
Kasus ini diharapkan menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk menjaga integritas dan transparansi dalam mengelola aset negara. Aparat penegak hukum diminta segera bertindak cepat dan tegas dalam menyelesaikan kasus ini, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan dan keagamaan.
Mantan Kakandepag saat menjabat di Takalar sangat merugikan Kementerian Agama menyoal Tukar Guling Kantor KUA yang masih di pakai beraktifitas dan baru berumur 6 tahun kini hanya kenangan, sementara Kantor KUA Pattallassang yang di bangun Menelan biaya miliaran tidak jelas keberadaannya karena hibah tidak bisa serta Merta di sertifikat kan Olen pemerintah dan harus melalui proses, (As)