Bekasi||Jatenggayengnews.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tengah menyiapkan skema penataan ulang Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng yang sudah overload dan memberi dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut dari arahan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol saat berkunjung ke TPA Burangkeng di Kecamatan Setu pada Minggu (1/12/2024).
Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mengungkapkan bahwa Pemkab Bekasi akan melakukan penataan ulang TPA Burangkeng dengan mengimplementasikan teknologi pengolahan sampah, seperti Incinerator dan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa). Selain itu, Pemkab juga akan membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk memastikan air limbah yang dibuang ke sungai atau saluran air memenuhi standar baku mutu yang aman bagi lingkungan.
“Ya, kita sudah persiapkan pengolahan sampah dengan teknologi, seperti Incinerator dan skema pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa), dan kami sudah mengalokasikan anggaran dari APBD untuk penyediaan lahannya,” ujar Dedy Supriyadi dalam kunjungannya bersama Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, ke TPA Burangkeng pada Senin (2/12/2024).
Selain itu, Pemkab Bekasi berkomitmen untuk menangani TPA Burangkeng secara komprehensif agar tidak menimbulkan masalah lingkungan. Dedy menambahkan bahwa upaya penataan ini akan dilakukan secara bertahap, baik dalam jangka pendek maupun panjang, dengan langkah-langkah konkret sesuai dengan arahan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Semangat kami dari pemerintah daerah, berkomitmen untuk menangani TPA Burangkeng secara komprehensif, sehingga tidak menimbulkan permasalahan bagi lingkungan sekitar,” jelasnya.
Dedy menegaskan bahwa berbagai persiapan sudah dimulai dan diharapkan penataan TPA Burangkeng dapat berjalan sesuai rencana pada tahun anggaran yang baru.